Kejagung Segel Gudang Motor Listrik di Sentul, Jejak Kasus MBG Kian Menguat

Kejaksaan Agung memperluas penelusuran dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik di kawasan Sentul, Bogor. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan jumlah unit dengan data pengadaan yang sedang ditelusuri, sekaligus mencegah barang berpindah selama penyidikan berlangsung.

Penyegelan itu menambah lapisan baru dalam pengusutan kasus yang disebut terus berkembang. Sejumlah gudang lain di wilayah Jakarta juga dikabarkan akan didatangi bertahap untuk pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan Awal di Gudang Sentul

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya pemeriksaan di gudang tersebut. Ia menegaskan penyidik hanya melakukan pendataan dan penyegelan, bukan penyitaan kendaraan yang ada di lokasi.

Syarief menyebut langkah itu masih berada pada tahap pemeriksaan awal atas barang-barang yang berkaitan dengan proyek. Ia mengatakan, “Iya (penyidik ke gudang pengadaan motor listrik di Sentul). Untuk cek jumlah dan segel aja,” kata dia.

Fokus utama penyidik adalah memastikan jumlah unit motor listrik sesuai dengan data pengadaan yang sedang ditelusuri. Dengan begitu, keberadaan barang yang diduga terkait proyek bisa dipetakan lebih jelas sebelum pemeriksaan bergerak ke lokasi lain.

Kasus MBG Terus Berkembang

Penyegelan gudang di Sentul menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026. Perkara ini sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka dari unsur mantan pejabat Badan Gizi Nasional atau BGN serta pihak swasta.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Pada 3 Juni 2026, tiga mantan pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Selanjutnya, pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut terlibat dalam pencarian titik-titik dapur SPPG. Lalu pada 12 Juni 2026, Kejagung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, sebagai tersangka dalam pengadaan barang dan jasa di BGN berupa sepeda motor listrik.

Penelusuran Barang dan Aset Masih Berlanjut

Rangkaian tindakan penyidik menunjukkan bahwa penelusuran barang pengadaan menjadi bagian penting untuk mengurai alur dugaan korupsi. Pemeriksaan gudang motor listrik di Sentul memperlihatkan fokus penyidik masih tertuju pada jejak distribusi dan keberadaan unit yang terkait proyek MBG.

Syarief menegaskan penyidik akan bergerak bertahap ke lokasi lain yang diduga menyimpan barang serupa. Pemeriksaan lanjutan itu diarahkan untuk memastikan data pengadaan benar-benar cocok dengan barang yang ada di lapangan.

Source: www.viva.co.id

Terkait