Kejagung Ajukan Kasasi Marcella Santoso, Uang Pengganti Dan Hak Advokat Jadi Taruhan

Author: Cung Media

Kejaksaan Agung memilih mengajukan kasasi atas vonis Marcella Santoso setelah menilai putusan pengadilan belum sepenuhnya menjawab tuntutan yang mereka ajukan. Langkah ini membuat polemik soal uang pengganti dan pencabutan hak profesi advokat kembali menjadi sorotan utama dalam perkara dugaan suap hakim terkait vonis lepas tiga korporasi terpidana ekspor crude palm oil atau CPO.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan permohonan kasasi sudah didaftarkan pada 25 Mei 2026. Kejagung, kata dia, tetap menghormati putusan di tingkat pertama dan banding, tetapi masih melihat ada sejumlah poin penting yang belum terpenuhi.

Uang pengganti jadi titik berat

Salah satu fokus utama jaksa adalah pidana tambahan berupa uang pengganti. Kejagung juga menyoroti pencabutan hak profesi Marcella Santoso sebagai advokat yang sebelumnya ikut diminta dalam tuntutan.

Jeffry menilai uang pengganti penting karena berkaitan langsung dengan pemulihan kerugian negara. Hal itu juga dikaitkan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang turut menjerat Marcella Santoso.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Marcella membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika pembayaran tidak dilakukan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa penjara selama delapan tahun.

Ada selisih antara tuntutan dan vonis

Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Marcella Santoso. Hakim juga menetapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16,25 miliar dengan ancaman subsider enam tahun penjara bila tidak dibayar.

Hakim Efendi menyatakan harta benda terpidana dapat disita dan dilelang jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ia juga menegaskan bahwa bila harta tidak mencukupi, terpidana menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim itu menjadi dasar Kejagung mengajukan kasasi. Di sisi lain, langkah hukum dari pihak Marcella Santoso juga disebut berjalan bersamaan.

Perkara belum selesai di meja pengadilan

Kasasi dari kedua pihak membuat perkara ini belum berakhir di tingkat pengadilan sebelumnya. Kejagung menegaskan tetap menghormati proses peradilan, namun upaya hukum lanjutan ditempuh untuk memperjuangkan poin-poin yang dinilai belum terakomodasi.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap hakim yang berkaitan dengan vonis lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO. Pada tahap berikutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan kasasi yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa.

Fokus pada uang pengganti dan hak advokat menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut pidana pokok, tetapi juga akibat hukum lain yang melekat pada Marcella Santoso. Karena itu, hasil pemeriksaan kasasi akan menentukan apakah putusan sebelumnya tetap bertahan atau mengalami perubahan pada poin-poin yang dipersoalkan Kejagung.

Source: www.viva.co.id
Terbaru