Kapolri Bisa Diperpanjang, Pasal Baru UU Polri Buka Ruang Keputusan Presiden

Author: Cung Media

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membawa perubahan penting pada batas usia pensiun anggota Polri. Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah ruang perpanjangan masa jabatan Kapolri jika Presiden menilai ada kebutuhan tertentu.

Skema baru ini tidak hanya menyentuh jabatan puncak di Polri, tetapi juga mengatur ulang batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Aturan tersebut memberi struktur yang lebih rinci sekaligus membuka fleksibilitas untuk posisi dan keahlian tertentu.

Aturan pensiun dibedakan menurut pangkat

Dalam Pasal 30 UU Polri terbaru, batas usia pensiun anggota Polri dibagi menjadi tiga kelompok. Tamtama dan Bintara pensiun pada usia paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun.

Ketentuan itu juga memuat pengecualian untuk perwira tinggi bintang 4. Untuk jabatan ini, usia pensiun berada di angka 60 tahun, namun dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Ayat (6) menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional. Mereka mengikuti batas usia pensiun sesuai aturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Masih di pasal yang sama, ayat (7) juga memberi ruang perpanjangan bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Perpanjangan dapat dilakukan satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.

Kapolri ikut masuk skema perpanjangan

Ketentuan baru itu berdampak langsung pada jabatan Kapolri yang berada di level perwira tinggi bintang empat. Secara umum, masa pensiun tetap berada di usia 60 tahun, tetapi pengabdiannya bisa diperpanjang satu tahun atau lebih jika Presiden menilai hal itu diperlukan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa rumusan baru tersebut memberi ruang bagi Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya. Ia menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas unsur pertahanan dan keamanan negara.

“Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pernyataan itu menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak berjalan otomatis. Keputusan tetap berada di tangan Presiden dan harus didasarkan pada kebutuhan yang dinilai relevan bagi negara.

Diselaraskan dengan lembaga lain

Eddy juga menyebut alasan penyesuaian usia pensiun anggota Polri secara umum. Menurut dia, batas 60 tahun dipilih agar lebih selaras dengan ketentuan yang berlaku pada Aparatur Sipil Negara dan lembaga penegak hukum lainnya.

Dengan pengaturan baru ini, Polri memiliki batas pensiun yang lebih terperinci berdasarkan jenjang jabatan. Di saat yang sama, aturan tersebut tetap memberi ruang fleksibilitas untuk posisi tertentu yang dinilai masih dibutuhkan, terutama pada level perwira tinggi bintang 4 dan anggota yang memiliki keahlian khusus.

Pengesahan revisi UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan pembahasan.

Setelah laporan dibacakan, Dasco meminta persetujuan fraksi-fraksi yang hadir. Pertanyaan itu dijawab serentak dengan kata “Setuju” oleh para anggota dewan, menandai pengesahan draf RUU tersebut menjadi undang-undang.

Source: www.suara.com
Terbaru