Jerman mengambil sikap keras terhadap rencana aneksasi Tepi Barat dan menegaskan bahwa langkah sepihak itu bertentangan dengan hukum internasional. Berlin juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap warga Palestina di wilayah tersebut tidak bisa dibiarkan terus berlanjut.
Pernyataan itu memperlihatkan tekanan diplomatik baru terhadap Israel di tengah meningkatnya sorotan internasional atas status Tepi Barat. Jika kondisi di lapangan tidak membaik, Uni Eropa disebut siap menambah sanksi terhadap pemukim Israel yang terlibat.
Berlin Tegaskan Aneksasi Sepihak Tidak Diterima
Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Slovenia Tone Kajzer di Berlin, Jumat, 10 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik Israel dan Palestina harus tetap berpegang pada hukum internasional.
Wadephul menyebut setiap bentuk aneksasi de facto secara sepihak tidak memiliki dasar dalam hukum internasional. Ia juga menyoroti kekerasan oleh pemukim yang menurutnya tidak dapat diterima.
“Hukum internasional itu mutlak. Setiap aneksasi de facto secara sepihak tidak diizinkan. Khususnya, segala bentuk kekerasan oleh pemukim tidak dapat diterima,” ujar Wadephul di Berlin.
Uni Eropa Buka Opsi Sanksi Tambahan
Jerman menilai kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat harus segera dihentikan dan pemerintah Israel perlu mengambil langkah konkret untuk menanganinya. Berlin juga menekankan bahwa status lahan di Tepi Barat semestinya diputuskan lewat pembicaraan kedua belah pihak, bukan tindakan sepihak.
Di tengah sikap itu, Uni Eropa disebut siap menjatuhkan sanksi tambahan jika kekerasan terus berlanjut. Arah kebijakan ini memperkuat dorongan agar penyelesaian dilakukan melalui diplomasi dan dialog.
| Isu | Sikap Jerman | Respons yang Ditekankan |
|---|---|---|
| Aneksasi Tepi Barat | Menolak aneksasi sepihak | Bertentangan dengan hukum internasional |
| Kekerasan pemukim | Tidak dapat diterima | Harus segera ditangani Israel |
| Kondisi berlanjut | Mendukung langkah diplomatik | Uni Eropa siap tambah sanksi |
Sanksi Sebelumnya Sudah Pernah Disepakati
Langkah Uni Eropa bukan hal baru. Pada Mei 2026, blok tersebut telah menyepakati sanksi terhadap tiga pemukim ekstremis Israel dan empat organisasi yang dinilai memberi dukungan kepada mereka.
Sanksi itu diputuskan setelah pembahasan selama beberapa bulan. Uni Eropa menilai pihak-pihak tersebut melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara serius dan sistematis terhadap warga Palestina.
Tepi Barat Tetap Jadi Titik Paling Sensitif
Pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat terus menjadi perhatian komunitas internasional dan otoritas Palestina. Keberadaan permukiman itu dinilai memperumit upaya penyelesaian konflik yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Status wilayah tersebut tetap menjadi salah satu isu paling sensitif dalam proses perdamaian Israel dan Palestina. Banyak pihak mendorong agar penyelesaiannya ditempuh lewat perundingan langsung sehingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Di tengah ketegangan itu, Rusia kembali menegaskan bahwa konflik Israel-Palestina hanya bisa diselesaikan melalui solusi dua negara yang disetujui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konsep tersebut mengusulkan pembentukan negara Palestina berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Pernyataan Jerman dan sinyal sanksi tambahan dari Uni Eropa kembali menempatkan Tepi Barat sebagai fokus diplomasi internasional. Berlin menegaskan bahwa hukum internasional, bukan tindakan sepihak, harus menjadi dasar penyelesaian konflik.
