
Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, pemerintah disebut menyiapkan dua langkah yang ramai ditunggu kalangan pekerja. Langkah itu mencakup pembatasan sistem outsourcing dan pembentukan Satgas PHK yang dikabarkan segera bekerja setelah diumumkan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut kedua kebijakan tersebut sudah dibahas bersama unsur buruh dan pemerintah. Ia mengatakan pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat, bahkan sebelum May Day, sebagai bagian dari respons atas tuntutan pekerja.
Outsourcing hanya untuk lima sektor
Rencana pembatasan outsourcing menjadi salah satu sorotan utama karena akan mempersempit jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Andi Gani menyebut hanya ada lima sektor yang masih diperbolehkan menggunakan skema itu.
Lima bidang tersebut adalah jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan. Di luar sektor itu, perusahaan disebut tidak lagi leluasa memakai outsourcing.
Menurut Andi Gani, pekerja yang berada di luar lima kategori tersebut harus diangkat menjadi karyawan tetap. Ia juga menyebut ada batas waktu tertentu bagi pekerja outsourcing sebelum berstatus pegawai tetap.
“Saya mendengar batas waktunya hanya satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga,” kata Andi Gani di Menteng, Jakarta Pusat.
Akan diterbitkan lewat keputusan menteri
Kebijakan baru terkait outsourcing itu disebut akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Aturan tersebut dinilai mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bagi kalangan buruh, kebijakan ini menjadi penting karena selama ini penggunaan alih daya kerap dinilai terlalu luas. Pemerintah disebut ingin memberi batas yang lebih jelas agar sistem outsourcing tidak diterapkan pada sektor yang tidak semestinya.
Pembatasan itu juga dipandang sebagai salah satu sinyal perubahan dalam tata kelola hubungan kerja. Dengan adanya batasan yang lebih tegas, perusahaan diharapkan menyesuaikan penggunaan tenaga kerja sesuai aturan yang baru.
Satgas PHK segera diumumkan
Selain aturan outsourcing, pemerintah juga dikabarkan akan mengumumkan pembentukan Satgas PHK dalam waktu dekat. Andi Gani menyebut satgas itu akan diumumkan sebelum Hari Buruh Internasional dan langsung mulai bekerja.
Ia menjelaskan nomenklatur lembaga tersebut akan menjadi Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Menurutnya, satgas ini akan menggantikan DKBN agar struktur kerja lebih sederhana dan lebih efektif.
“Satgas PHK besok atau lusa, bahkan sebelum Rabu saya mendengar akan diumumkan oleh pemerintah dan langsung bekerja,” ujar Andi Gani.
Tak hanya urus PHK, tapi juga kesejahteraan
Ruang kerja satgas itu disebut tidak berhenti pada urusan pemutusan hubungan kerja. Andi Gani mengatakan lembaga tersebut juga akan membahas isu yang lebih luas terkait kesejahteraan buruh.
Cakupan pembahasan itu meliputi kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial. Dengan format seperti itu, perlindungan pekerja diharapkan tidak hanya fokus pada masalah saat terjadi PHK.
Satgas juga disebut akan diisi unsur kelas pekerja, akademisi, dan pejabat negara. Komposisi tersebut dipandang bisa memperkuat koordinasi antara kepentingan buruh, dunia akademik, dan pemerintah.
Andi Gani menilai keberadaan satgas lebih tepat dibanding membentuk banyak lembaga baru. Ia menyebut struktur yang terlalu gemuk justru bisa membuat koordinasi tidak efisien, terlebih karena sudah ada APBN dan LKS Tripartit yang mewakili serikat pekerja, pengusaha, serta pemerintah.
Respons buruh terhadap langkah pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani menyampaikan apresiasi kepada pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai sejumlah tuntutan buruh telah direspons, termasuk pengangkatan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, RUU PPRT, dan revisi aturan outsourcing.
Ia menyebut kebijakan yang segera diumumkan itu sebagai bentuk pemenuhan janji kepada buruh menjelang May Day. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo beserta pemerintah yang telah menepati janji May Day,” kata Andi Gani.
Perhatian kalangan pekerja kini tertuju pada dua kebijakan itu karena dampaknya bisa langsung dirasakan di banyak sektor industri. Pengumuman resmi pemerintah akan menjadi penentu arah baru perlindungan tenaga kerja, terutama terkait batas penggunaan outsourcing dan mekanisme penanganan PHK.
Source: www.suara.com




