Jawa Tengah Paling Maju, Mohammad Saleh Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf Dipercepat

Author: Cung Media

Jawa Tengah mencatat capaian tertinggi nasional dalam sertifikasi tanah wakaf, tetapi pekerjaan besar belum selesai. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, meminta percepatan itu terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf segera memiliki kepastian hukum.

Hingga pertengahan 2026, sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf di Jawa Tengah sudah bersertifikat resmi. Jumlah itu setara sekitar 73 persen dari total tanah wakaf di provinsi tersebut.

Perlindungan aset umat

Saleh menilai sertifikasi tanah wakaf jauh lebih penting daripada sekadar urusan administrasi pertanahan. Menurut dia, legalitas yang jelas memberi perlindungan hukum bagi aset keagamaan yang digunakan masyarakat luas.

Ia juga menekankan bahwa sertifikasi membantu mencegah sengketa, tumpang tindih kepemilikan, dan penyalahgunaan aset. Dengan kepastian hukum yang kuat, manfaat tanah wakaf bisa terus dirasakan umat secara berkelanjutan.

Kerja bersama yang masih harus dijaga

Capaian Jawa Tengah disebut lahir dari kerja sama banyak pihak. Pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan ikut mendampingi proses sertifikasi di lapangan.

Meski begitu, masih ada sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat. Di antaranya adalah masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya yang masih menunggu kepastian hukum.

Karena itu, Saleh meminta percepatan tetap berjalan. Ia juga mendukung target Kementerian ATR/BPN untuk menaikkan tingkat sertifikasi tanah wakaf hingga minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan.

Masih ada hambatan di lapangan

Proses sertifikasi belum selalu berjalan mulus. Saleh mengingatkan adanya kendala seperti wakif yang telah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, dan nadzir yang belum tercatat secara resmi.

Menurut dia, hambatan itu perlu diselesaikan lewat pendampingan dan koordinasi yang baik agar proses berjalan lebih cepat dan tertib. Ia juga mendorong sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah wakaf.

Saleh berharap keberhasilan Jawa Tengah dalam program ini terus meningkat. Ia menilai tanah wakaf adalah aset umat yang harus dijaga agar perlindungan hukumnya tetap kuat bagi generasi mendatang.

Source: suarabaru.id
Terbaru