Jaksa Sebut Jokowi Merasa Dihina, Sidang Dakwaan dr Tifa Ungkap Bukti Ijazah Asli

Author: Cung Media

Jaksa Penuntut Umum menegaskan Presiden ke-7 RI Joko Widodo merasa dihina dan direndahkan dalam perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Pernyataan itu muncul saat jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus ini berpusat pada unggahan media sosial yang memuat dugaan ijazah palsu. Jaksa menilai unggahan tersebut tidak hanya menyerang nama baik Jokowi secara pribadi, tetapi juga memunculkan tuduhan yang merendahkan harkat martabatnya.

Jaksa Sorot Lima Unggahan yang Dinilai Menyerang

Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada lima unggahan yang dianggap mengandung tuduhan dan pelecehan terhadap Jokowi. Isi unggahan itu menyatakan ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu.

Jaksa mengatakan Jokowi mengetahui dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu dari unggahan di media sosial. Menurut jaksa, akibat perbuatan tersebut muncul kerugian immateril karena reputasi pribadi Jokowi ikut terseret.

Bukti yang Dipaparkan di Persidangan

Untuk menegaskan bantahan atas tuduhan itu, jaksa memaparkan sejumlah bukti yang disebut menunjukkan ijazah Jokowi asli. Salah satunya berasal dari berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Polri.

Hasil pemeriksaan itu menyimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding. Jaksa juga merujuk pada buku petunjuk Program Studi UGM yang menyebut telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan tanggal 5 November 1985.

Pokok Dakwaan Keterangan Catatan
Objek perkara Unggahan yang menuduh ijazah S1 UGM Jokowi palsu Disebut menyerang nama baik pribadi
Bukti yang dipaparkan Pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri Disimpulkan identik dengan 14 dokumen pembanding
Rujukan tambahan Buku petunjuk Program Studi UGM Menyebut ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo

Jaksa menegaskan tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dibuktikan dan dinilai bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa. Dalam sidang, jaksa juga menyampaikan bahwa saksi Joko Widodo “merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi.”

Pasal Berlapis yang Dikenakan kepada dr Tifa

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yang dibacakan adalah Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat 1.

Jaksa juga memasukkan dakwaan subsider, yakni Pasal 434 ayat 1 nomor, subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP, dan subsider Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Susunan dakwaan itu menempatkan perkara ini sebagai sengketa hukum yang berawal dari unggahan di media sosial dan berujung pada tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik.

Perkara ini terus mendapat perhatian karena menyangkut klaim keaslian ijazah mantan presiden dan dampaknya terhadap reputasi pribadi. Agenda sidang berikutnya akan menjadi tahap lanjutan untuk menguji pembuktian dari masing-masing pihak.

Source: www.viva.co.id
Terbaru