Jabatan Sipil Anggota Polri Harus Diatur, Revisi UU Polri Jadi Ujian Kepastian Hukum

Komisi III DPR bersiap membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Salah satu isu paling krusial dalam pembahasan itu adalah kejelasan jabatan sipil bagi anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi kepolisian.

Bagi DPR, pembahasan ini tidak hanya soal penataan tugas personel. Isu tersebut juga menyangkut kepastian hukum agar penugasan anggota Polri di kementerian maupun lembaga negara tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan.

Kepastian hukum jadi titik tekan

Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai revisi UU Polri sudah mendesak. Ia menekankan perlunya dasar hukum yang tegas untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Menurut Abdullah, aturan yang rinci akan mengurangi ruang tafsir berbeda di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa penugasan itu harus berjalan secara jelas, transparan, dan akuntabel.

Dorongan tersebut membuat jabatan sipil anggota Polri tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif semata. Di parlemen, isu itu dinilai langsung berkaitan dengan batas kewenangan antarlembaga negara.

Sorotan publik dan lembaga hukum

Sebelum revisi UU Polri masuk pembahasan, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sudah lebih dulu menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Perhatian itu ikut memperkuat dorongan agar pengaturannya dibuat lebih tegas dan tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan.

Di saat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri pada 14 jabatan sipil di kementerian dan lembaga.

Kehadiran aturan internal itu menunjukkan bahwa isu ini sudah berjalan di tingkat praktik. Namun, DPR menilai pengaturan yang lebih kuat di level undang-undang tetap diperlukan agar landasan hukumnya tidak bergantung pada tafsir semata.

Reformasi Polri masuk ke pembahasan

Abdullah berharap rekomendasi dari Tim Reformasi Polri tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Ia ingin rekomendasi itu menjadi pijakan strategis untuk mendorong pembenahan institusi kepolisian melalui revisi undang-undang.

Dari sudut pandang parlemen, revisi UU Polri juga diperkirakan memuat pembahasan yang lebih luas. Tata kelola kelembagaan, mekanisme pengawasan, dan hubungan Polri dengan lembaga sipil negara disebut akan ikut menjadi bagian penting dari pembahasan.

Dengan begitu, revisi ini tidak hanya menyasar satu isu. Prosesnya juga akan menguji sejauh mana pembuat kebijakan mampu menata ulang relasi antara institusi kepolisian dan jabatan di luar struktur internalnya.

Batas peran yang harus diperjelas

Penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga kerap memunculkan pertanyaan soal batas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil. Karena itu, DPR menilai pengaturan yang lebih jelas diperlukan agar penugasan tersebut tidak menimbulkan persoalan kewenangan di kemudian hari.

Di titik ini, jabatan sipil anggota Polri menjadi salah satu fokus yang paling sensitif. Pembahasan itu akan menentukan bagaimana institusi kepolisian menempatkan personelnya di luar organisasi tanpa mengaburkan kerangka hukum yang berlaku.

Jika revisi UU Polri berjalan sesuai rencana, isu ini diperkirakan akan menjadi salah satu poin yang paling diperhatikan publik. Hasilnya akan menunjukkan apakah negara mampu memberi kepastian hukum yang tegas bagi penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Source: www.beritasatu.com
Terkait