Pemerintah memastikan insentif motor listrik masih berlanjut, tetapi jalur penyalurannya akan berubah. Subsidi tersebut rencananya tidak lagi berjalan dengan pola sebelumnya dan akan diarahkan kepada sejumlah perusahaan tertentu.
Perusahaan penerima belum diumumkan karena pemerintah masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan BPI Danantara. Perubahan ini menjadi penting bagi industri karena menentukan pihak yang akan memperoleh dukungan dalam program kendaraan roda dua listrik.
Kuota Tetap, Sasaran Penerima Berubah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan jumlah kuota insentif motor listrik tidak berubah meski mekanisme penyalurannya sedang disusun ulang. Pemerintah kini berfokus menentukan perusahaan yang menjadi sasaran skema baru tersebut.
“Motor listrik masih ada insentif, tetapi nanti dialihkan ke beberapa perusahaan tertentu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026). Ia menyatakan pemerintah masih menunggu masukan untuk memutuskan ke mana subsidi akan disalurkan.
Penentuan arah dukungan ini melibatkan Chief Technology Officer BPI Danantara, Sigit, serta Menteri Perindustrian. Namun, pemerintah belum menyampaikan daftar perusahaan, kriteria penerima, maupun teknis penyaluran insentif yang baru.
Purbaya menjawab singkat ketika ditanya mengenai besaran kuota kendaraan listrik. “Kuotanya masih sama,” ujarnya, sehingga perubahan yang sedang disiapkan berada pada sasaran penyaluran, bukan jumlah kuota program.
Skema Baru Masih dalam Pembahasan
Pembahasan insentif tidak hanya menyentuh motor listrik, melainkan juga kemungkinan dukungan untuk mobil listrik. Pemerintah masih berdiskusi dengan pelaku industri dan kementerian terkait untuk menentukan bentuk skema yang dibutuhkan.
Salah satu pembicaraan berlangsung bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo. Pertemuan tersebut membahas agenda pameran otomotif sekaligus kebutuhan insentif guna mendorong penggunaan mobil listrik di dalam negeri.
“Gaikindo ngundang ini, ngundang mau pameran mobil, tapi juga diskusi untuk misalnya kalau perlu insentif, insentif seperti apa untuk mobil listrik dan lain-lain,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026). Menurutnya, pembahasan itu belum rampung dan akan diteruskan dalam pertemuan berikutnya.
Untuk kendaraan roda dua, Purbaya juga membuka peluang hadirnya kebijakan insentif yang baru. Ia menyebut pembicaraan lebih lanjut akan dilakukan bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Kita kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru,” kata Purbaya. Ia menegaskan bahwa skema lama bukan berada dalam penanganannya.
Insentif Dikaitkan dengan Produksi Lokal
Arah kebijakan kendaraan listrik pemerintah juga berkaitan dengan investasi dan penguatan produksi domestik. Enam perusahaan yang mengikuti program sebelumnya tercatat memiliki rencana investasi senilai Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit.
Kementerian Perindustrian mendorong perusahaan penerima manfaat untuk merealisasikan produksi di Indonesia. Dorongan itu terutama menyasar produsen yang memperoleh insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).
| Periode | Pihak Terkait | Ketentuan |
|---|---|---|
| 1 Januari 2026–31 Desember 2027 | Produsen penerima insentif impor mobil listrik CBU | Wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia setara kuota impor CBU |
| Selama pelaksanaan kewajiban | Produsen kendaraan listrik | Nilai TKDN meningkat bertahap dari 40 persen menjadi 60 persen |
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono menyatakan produsen perlu memperhatikan kandungan lokal dalam proses produksi. Ketentuan TKDN tersebut menempatkan insentif sebagai bagian dari upaya memperkuat basis manufaktur kendaraan listrik nasional.
Dengan demikian, kelanjutan insentif motor listrik telah dipastikan, sedangkan daftar penerima dan mekanisme baru masih menunggu usulan Kementerian Perindustrian serta BPI Danantara. Pemerintah belum mengumumkan kapan keputusan mengenai perusahaan sasaran program itu akan ditetapkan.
