Kementerian Perindustrian telah mengantongi daftar perusahaan industri yang menolak didata dalam Sensus Ekonomi 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut akan menjadi sasaran pembinaan intensif agar memenuhi kewajiban penyampaian data.
Langkah ini menegaskan bahwa partisipasi dalam pendataan bukan sekadar urusan administrasi bagi pelaku usaha. Data yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat membuat dukungan, perlindungan, dan insentif pemerintah meleset dari kebutuhan industri di lapangan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan masih ada perusahaan yang menolak didata oleh petugas Badan Pusat Statistik. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta dan dikutip pada 23 Juli 2026.
Menurut Febri, penolakan pendataan dipandang sebagai persoalan kepatuhan terhadap regulasi. Kewajiban itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta aturan pendukung lainnya.
Data Menjadi Dasar Kebijakan Industri
Pemerintah membutuhkan gambaran yang utuh mengenai struktur perekonomian dan perkembangan dunia usaha nasional. Dalam konteks ini, keterbukaan pelaku manufaktur melalui Sensus Ekonomi 2026 dinilai penting untuk menghasilkan pemetaan yang valid dan mutakhir.
“Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus,” ujar Febri.
Data yang disampaikan perusahaan akan dipakai sebagai fondasi perumusan kebijakan industri. Pemerintah menekankan bahwa kelengkapan data harus disertai informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menginstruksikan seluruh unit pembina industri untuk mendampingi perusahaan yang belum ikut sensus. Pendampingan itu diarahkan untuk membantu pelaku usaha memahami kewajiban hukumnya serta bersedia menyampaikan data yang benar.
| Fokus Kepatuhan | Kewajiban Perusahaan | Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| Sensus Ekonomi 2026 | Menyampaikan data valid dan akurat kepada petugas BPS | Pembinaan intensif bagi perusahaan yang belum berpartisipasi |
| SIINas | Memperbarui laporan berkala melalui sistem | Kemudahan bagi yang patuh dan sanksi bagi yang mengabaikan kewajiban |
Pelaporan SIINas Ikut Menjadi Perhatian
Selain partisipasi sensus, Kementerian Perindustrian juga menyoroti pembaruan laporan berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas. Dua agenda kepatuhan tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan Kemenperin pada 22 Juli.
Kewajiban pelaporan melalui SIINas diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara penyampaian data dan informasi. Namun, Febri menyebut masih banyak pelaku industri yang belum memperbarui laporan berkala mereka dalam sistem itu.
Kemenperin juga menemukan indikasi sebagian penginputan data dilakukan oleh pihak ketiga atau konsultan. Praktik tersebut dinilai dapat memengaruhi akurasi dan keabsahan informasi yang seharusnya mencerminkan kondisi riil perusahaan.
“Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan,” kata Febri. Ia menegaskan pembinaan industri tidak akan berjalan optimal tanpa data yang akurat.
Untuk meningkatkan kepatuhan, pemerintah menyiapkan mekanisme stick and carrot. Perusahaan yang aktif memperbarui data akan memperoleh kemudahan, sedangkan pihak yang mengabaikan kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Pendekatan ini menempatkan data sebagai bagian penting dari hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha. Keterlibatan dalam sensus serta pembaruan data SIINas akan membuat kebutuhan industri lebih terlihat saat kebijakan, pembinaan, dan insentif disusun.
