ILO Ubah Status Driver-Kurir Online, Label Mitra Tak Lagi Aman

Author: Cung Media

Label “mitra” yang selama ini melekat pada driver dan kurir online kini mendapat tekanan besar dari panggung internasional. Organisasi Buruh Internasional atau ILO di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyetujui standar ketenagakerjaan yang mengikat untuk pekerja lepas berbasis aplikasi.

Keputusan ini penting karena untuk pertama kalinya layanan transportasi online dan pengantaran makanan masuk ke dalam kerangka perlindungan internasional yang lebih tegas. Standar baru itu membuka jalan bagi hak atas upah, keselamatan, dan tunjangan sosial bagi pekerja platform.

Status Pekerja Tak Lagi Sebebas Sebelumnya

Pokok perubahannya ada pada cara platform memperlakukan para pekerja. Perusahaan transportasi online dan pengantaran makanan tidak lagi bebas mengklasifikasikan mereka sebagai kontraktor independen atau “mitra”.

Selama ini, label tersebut dinilai memberi ruang bagi perusahaan untuk menghindari upah minimum. Skema yang sama juga kerap disebut membuat perusahaan lepas dari kewajiban perawatan kesehatan, cuti sakit, dan kontribusi jaminan sosial.

Dukungan untuk standar baru ini datang dari 406 anggota ILO, termasuk pemerintah China, Jepang, Jerman, Prancis, dan Afrika Selatan. Di sisi lain, delapan negara termasuk Amerika Serikat dan Selandia Baru menolak, sementara 36 negara termasuk Inggris dan India memilih abstain.

Dalam pemungutan suara itu, AS melalui perwakilannya Lorenzo Riboni menyatakan tidak mendukung konvensi yang mengikat dan terlalu preskriptif untuk ekonomi yang berkembang pesat. Ia menilai aturan yang terlalu kaku bisa menghambat inovasi, dan pada saat yang sama bisa merugikan pekerja yang seharusnya dilindungi.

Tekanan Lama pada Klasifikasi Pekerja

Kritik terhadap status kontraktor independen bukan hal baru. Kelompok hak asasi manusia dan serikat pekerja sudah lama menilai klasifikasi itu memungkinkan perusahaan menghindari pembayaran upah minimum dan penyediaan tunjangan.

Human Rights Watch bahkan mencatat gambaran yang keras dari kondisi kerja platform. Dalam laporan tahun 2025, pekerja platform di AS yang disurvei memperoleh pendapatan rata-rata US$5,12 per jam setelah dikurangi biaya, dengan kompensasi keseluruhan sekitar 30% di bawah upah minimum federal.

Amanda Brown, wakil ketua Kelompok Pekerja ILO, menyebut kesepakatan ini sebagai momen penting bagi pekerja platform di seluruh dunia. Ia mengatakan keputusan itu menjadi respons terhadap penyalahgunaan dan eksploitasi yang telah didokumentasikan selama bertahun-tahun.

Brown juga menegaskan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum internasional, para pekerja yang menggerakkan kota-kota, membersihkan rumah, dan merawat rumah tangga akan disebutkan namanya, diakui, dan dilindungi oleh standar internasional yang mengikat.

Algoritma Platform Ikut Masuk Radar

Konvensi baru ini tidak berhenti pada soal status kerja. Untuk pertama kalinya, ILO juga menetapkan aturan internasional mengenai manajemen algoritmik di platform kerja.

Artinya, platform harus mengungkapkan bagaimana dan kapan sistem otomatis digunakan untuk mengelola pembayaran dan akses ke pekerjaan. Konvensi itu juga mewajibkan platform menjelaskan bagaimana sistem otomatis memengaruhi pekerja.

Lena Simet, penasihat senior tentang keadilan ekonomi di Human Rights Watch, menyebut konvensi ini sebagai terobosan. Namun ia menegaskan bahwa ini baru batas minimum, bukan batas maksimum.

Simet menilai tantangan berikutnya ada pada ratifikasi dan penegakan di tingkat negara. Pemerintah perlu mengesahkan aturan itu ke hukum nasional, menegakkan klasifikasi yang benar, dan menutup celah bagi pekerja yang salah diklasifikasikan sebagai pekerja lepas.

ILO sendiri tidak memiliki kekuatan penegakan hukum. Namun, anggota ILO masih bisa mengajukan pengaduan yang dapat memicu penyelidikan dan memberi tekanan pada pemerintah.

Jika sebuah negara meratifikasi konvensi lalu memasukkannya ke hukum nasional, individu bisa menggugat perusahaan ekonomi platform ke pengadilan. Karena itu, keputusan ILO dipandang sebagai langkah awal penting, tetapi dampaknya akan sangat bergantung pada tindak lanjut masing-masing negara.

Bank Dunia memperkirakan jumlah pekerja lepas berbasis aplikasi di seluruh dunia berada di kisaran 154 juta hingga 435 juta orang. Skala inilah yang membuat perdebatan soal status kerja, upah, dan jaminan sosial semakin mendesak.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terbaru