Harga emas batangan Antam menutup pekan ini tanpa perubahan, tetapi tekanan sepekan sebelumnya masih terasa kuat. Di Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk, harga bersertifikat itu bertahan di level Rp2.668.000 per gram pada Minggu (21/6).
Kondisi serupa juga terlihat pada harga buyback yang tetap berada di Rp2.401.000 per gram. Selisih harga jual dan buyback mencapai Rp267.000 per gram, membuat ruang untung jangka pendek dari transaksi emas batangan masih relatif terbatas.
Tekanan jual muncul di pertengahan pekan
Meski bergerak datar di akhir pekan, harga emas Antam sudah turun Rp61.000 per gram dibanding posisi awal Senin (15/6) di Rp2.729.000 per gram. Koreksi itu tidak terjadi sekaligus, melainkan bertahap sepanjang pekan ketiga Juni.
Pada Rabu (17/6), harga sempat naik tipis Rp4.000 menjadi Rp2.733.000 per gram. Setelah itu, tekanan jual mulai dominan pada Kamis (18/6) dan Jumat (19/6), ketika harga masing-masing terkoreksi Rp30.000 per gram.
Galeri24 ikut melemah
Pelemahan juga terjadi pada emas batangan Galeri24. Pada Minggu, harganya tercatat turun menjadi Rp2.649.000 per gram, dari Rp2.696.000 per gram pada awal pekan.
Data harga harian menunjukkan pergerakan dua merek emas itu saling berdekatan, meski dengan titik akhir yang berbeda. Pada Senin dan Selasa, harga Antam masih berada di atas Galeri24, lalu selisihnya berubah mengikuti pergerakan masing-masing harga di hari berikutnya.
Rincian harga sepekan terakhir
| Hari, Tanggal | Harga Emas Antam | Harga Emas Galeri24 |
|---|---|---|
| Senin, 15 Juni 2026 | Rp2.729.000 | Rp2.696.000 |
| Selasa, 16 Juni 2026 | Rp2.729.000 | Rp2.718.000 |
| Rabu, 17 Juni 2026 | Rp2.733.000 | Rp2.718.000 |
| Kamis, 18 Juni 2026 | Rp2.703.000 | Rp2.725.000 |
| Jumat, 19 Juni 2026 | Rp2.673.000 | Rp2.703.000 |
| Sabtu, 20 Juni 2026 | Rp2.668.000 | Rp2.655.000 |
| Minggu, 21 Juni 2026 | Rp2.668.000 | Rp2.649.000 |
Pajak dan biaya transaksi tetap perlu dicermati
Dari sisi pembelian, konsumen akhir kini dibebaskan dari Pajak Penghasilan saat membeli emas batangan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023.
Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total harga jual kepada pembeli. Karena itu, nilai transaksi akhir tetap perlu dihitung dengan cermat sebelum membeli logam mulia.
Jarak harga jual dan buyback yang masih lebar juga membuat emas batangan lebih cocok diposisikan sebagai instrumen jangka panjang. Bagi pembeli, pergerakan harian tetap penting dipantau agar waktu beli atau jual bisa lebih terukur.
