Nasib guru PPPK paruh waktu kembali memantik sorotan setelah muncul contoh gaji yang hanya tersisa Rp15 ribu usai dipotong iuran BPJS. Kondisi itu disebut terjadi di Sumedang dan memperlihatkan betapa rapuhnya kesejahteraan pendidik di sejumlah daerah.
Isu tersebut mencuat dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6/2026). Dalam sidang itu, anggaran pendidikan ikut dipersoalkan karena dinilai berhubungan langsung dengan gaji guru, tunjangan profesi, dan layanan pendidikan di daerah.
Gaji guru di daerah disebut sangat rendah
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan bahwa kasus gaji rendah bukan hanya terjadi di satu wilayah. Ia menyebut guru di Kabupaten Dompu menerima Rp139 ribu per bulan, sementara di Musi Rawas ada yang mendapat Rp100 ribu per bulan untuk guru sertifikasi dan Rp500 ribu bagi yang belum sertifikasi.
Menurut Iman, skema PPPK paruh waktu muncul di tengah keterbatasan anggaran pendidikan. Ia menilai situasi itu berkaitan dengan kebijakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis yang ikut memengaruhi ruang fiskal pendidikan.
Tunjangan profesi guru madrasah ikut tersendat
Persoalan lain yang dibawa ke persidangan adalah tunjangan guru madrasah yang tidak dibayarkan karena kendala anggaran. Iman juga menyebut sebelumnya sudah ada antrean panjang pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Ia merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 85/STK.00/2026 yang menyatakan tunjangan profesi guru madrasah tidak dibayarkan karena tidak tersedia alokasi anggaran. Situasi ini menambah beban guru yang sudah lama menghadapi ketidakpastian pembayaran hak mereka.
Banyak guru mencari penghasilan tambahan
Tekanan ekonomi membuat sebagian guru mencari sumber pendapatan lain untuk menutup kebutuhan harian. Iman menyebut ada guru yang menjadi pengemudi ojek online, mengajar bimbingan belajar, hingga mengambil pekerjaan serabutan.
Ia juga menyinggung guru yang biasa berjualan di kantin sekolah, tetapi pendapatan tambahannya ikut turun karena kantin menjadi sepi setelah Program MBG berjalan. Dalam sidang itu, gambaran yang muncul menunjukkan sempitnya ruang bertahan bagi sebagian guru di daerah.
Gugatan soal prioritas anggaran pendidikan
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Iman menyampaikan kritik terhadap kebijakan anggaran yang dinilai P2G dan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia atau KOSPI mengorbankan sektor pendidikan. Mereka menilai pendanaan MBG telah memangkas anggaran operasional serta kesejahteraan pendidikan.
KOSPI mengajukan gugatan ke MK karena menilai kebijakan pendanaan MBG dalam alokasi wajib anggaran pendidikan 20 persen bertentangan dengan amanat UUD 1945. Gugatan itu juga mempersoalkan dampak kebijakan tersebut terhadap kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di berbagai daerah.
Sidang perkara nomor 52 dan 55 di Mahkamah Konstitusi itu kembali memperlihatkan jarak antara amanat anggaran pendidikan dan kenyataan di lapangan. Saat sebagian guru masih menerima upah yang sangat kecil dan tunjangan profesinya belum terbayar, perdebatan soal prioritas belanja negara terus menentukan nasib layanan pendidikan di banyak daerah.
