Pemerintah mendorong hibah antardaerah sebagai langkah cepat untuk mempercepat pemulihan bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Skema ini memanfaatkan Transfer ke Daerah (TKD) agar daerah dengan kapasitas fiskal lebih besar dapat membantu wilayah yang menanggung beban pemulihan lebih berat.
Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pendekatan ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga solidaritas antarwilayah. Ia menyebut daerah yang tidak terdampak atau terdampak ringan, namun menerima tambahan alokasi TKD yang besar, dapat menyalurkan sebagian dananya bagi daerah yang terdampak parah.
Gotong royong antardaerah jadi kunci
Tito menyampaikan dorongan itu dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, yang dikutip Rabu, 15 April 2026. Ia mengatakan mekanisme hibah antardaerah mencerminkan semangat gotong royong yang selama ini menjadi ciri penanganan bencana di Indonesia.
“Ini semata-mata untuk kemanusiaan. Daerah yang memiliki kemampuan lebih kami dorong untuk membantu daerah yang terdampak lebih berat,” ujar Tito.
Menurut dia, pemulihan tidak seharusnya bergantung penuh pada kemampuan fiskal daerah yang terkena bencana. Dukungan dari daerah lain bisa membuat perbaikan layanan dasar dan infrastruktur berjalan lebih cepat.
Daerah dengan ruang fiskal lebih longgar
Sejumlah daerah di Sumatera Utara disebut berpotensi memberi dukungan lewat skema ini. Kota Medan menerima tambahan TKD sekitar Rp565 miliar dan diminta mempertimbangkan hibah sekitar Rp50 miliar.
Kabupaten Deli Serdang juga mendapat tambahan sekitar Rp493 miliar, dengan potensi hibah Rp50 miliar untuk membantu wilayah terdampak seperti Aceh Timur. Kabupaten Simalungun yang tidak terdampak bencana tetapi menerima sekitar Rp412 miliar juga didorong ikut menyalurkan sebagian dananya, termasuk untuk membantu Kabupaten Aceh Utara.
Asahan, Serdang Bedagai, dan Kota Pematangsiantar turut disebut dapat berkontribusi sesuai kapasitas fiskalnya. Pemerintah pusat menilai cara ini bisa mengurangi ketimpangan beban pemulihan antarwilayah yang terdampak bencana secara tidak merata.
Kebutuhan pemulihan di Aceh masih tinggi
Di Aceh, kebutuhan dana pemulihan di beberapa daerah masih besar. Tito menyebut kebutuhan minimal di Gayo Lues dan Bener Meriah berada di kisaran Rp25 miliar.
Dana tambahan itu dibutuhkan untuk fase tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Dalam praktiknya, anggaran dapat dipakai untuk memperbaiki akses jalan, sarana publik, dan layanan dasar yang terganggu akibat bencana hidrometeorologi.
Berikut gambaran daerah yang menjadi sorotan dalam skema hibah antardaerah:
- Kota Medan: tambahan TKD sekitar Rp565 miliar, potensi hibah Rp50 miliar.
- Deli Serdang: tambahan TKD sekitar Rp493 miliar, potensi hibah Rp50 miliar.
- Simalungun: tambahan TKD sekitar Rp412 miliar, didorong ikut membantu daerah terdampak.
- Asahan, Serdang Bedagai, dan Pematangsiantar: diminta berkontribusi sesuai kapasitas fiskal.
- Gayo Lues dan Bener Meriah: membutuhkan dukungan tambahan minimal sekitar Rp25 miliar.
Dasar kebijakan sudah disiapkan
Untuk pelaksanaan skema ini, Tito telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan pengelolaan anggaran agar lebih responsif terhadap kebutuhan pemulihan.
Aturan itu juga memberi kerangka administratif bagi daerah untuk menyalurkan dukungan secara lebih terarah. Dengan begitu, bantuan bisa dipakai untuk kebutuhan darurat sekaligus tahap pemulihan yang memerlukan waktu lebih panjang.
Komunikasi dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara disebut sudah berlangsung intensif. Tito mengatakan mayoritas daerah menyatakan kesiapan menjalankan mekanisme hibah tersebut.
“Kami sudah komunikasikan, dan mereka tidak keberatan. Mereka siap menjalankan mekanisme hibah,” kata Tito.
Pernyataan itu menunjukkan adanya ruang kerja sama yang terbuka antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam penanganan bencana, koordinasi seperti ini penting agar bantuan tidak tersendat birokrasi dan bisa segera menjangkau wilayah yang membutuhkan.
Source: www.medcom.id






