Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat nilai investasi dari program Golden Visa Indonesia telah menembus Rp 52,1 triliun per 18 Mei 2026. Pencapaian itu diraih dari 1.274 Golden Visa yang diterbitkan sejak program ini diluncurkan pada 25 Juli 2024.
Angka tersebut menempatkan Golden Visa sebagai salah satu instrumen yang mulai memberi bobot nyata dalam strategi investasi Indonesia. Di saat yang sama, pemerintah tetap menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengejar modal asing, tetapi juga menjaga kepentingan nasional dan aspek keamanan.
Kontribusi terbesar dari investor perusahaan
Sumber investasi terbesar berasal dari kategori Investor Perusahaan atau Index E28D dengan nilai Rp 50,884,158,768,681. Jaraknya sangat jauh dari dua kategori lain yang sama-sama berasal dari investor individu.
Kategori Investor Individu Tidak Mendirikan Perusahaan atau Index E28C tercatat menyumbang Rp 179,387,571,947. Sementara itu, Investor Individu Mendirikan Perusahaan atau Index E28B berada di level Rp 130,274,964,522.
Komposisi ini menunjukkan bahwa porsi utama dana masuk masih ditopang oleh investor korporasi. Di sisi lain, skema untuk investor individu tetap ikut mengisi aliran investasi dari program tersebut.
Didorong sebagai kebijakan investasi dan keamanan
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menilai Golden Visa menjadi bagian dari transformasi keimigrasian Indonesia yang lebih progresif dan kompetitif. Ia menyebut kebijakan ini dirancang agar selaras dengan dinamika global yang terus berubah.
Hendarsam mengatakan program ini berfungsi sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi. Ia menekankan bahwa tujuan itu tetap berjalan tanpa mengesampingkan aspek keamanan.
Pemerintah menempatkan Golden Visa sebagai instrumen untuk menarik modal asing sekaligus menjaga kepentingan nasional. Karena itu, program ini dijalankan dengan prinsip selective policy yang menekankan penyaringan terhadap setiap pemohon dan pemegang visa.
Amerika Serikat jadi negara asal terbanyak
Dari data penerbitan, Amerika Serikat menjadi negara asal pemegang Golden Visa terbanyak dengan 160 orang. Tiongkok menyusul dengan 147 orang, lalu Taiwan dengan 110 orang.
Susunan ini memperlihatkan bahwa Indonesia mulai semakin dilihat sebagai tujuan investasi dan lokasi bisnis yang menarik. Program tersebut juga memperkuat posisi Indonesia sebagai tempat hunian jangka panjang yang kompetitif di kawasan global.
Fasilitas yang ditawarkan kepada pemegang visa
Golden Visa Indonesia memberi izin tinggal jangka panjang selama 5 hingga 10 tahun. Program ini juga tidak mewajibkan pemegangnya memiliki penjamin di Indonesia.
Selain itu, pemegang visa mendapat dukungan untuk membawa keluarga dan akses layanan keimigrasian prioritas yang lebih cepat serta efisien. Fasilitas ini menjadi salah satu daya tarik utama bagi investor dan talenta global.
Program ini membuka banyak kategori penerima, mulai dari investor perusahaan, investor individu, global talent, second home, silver hair, personage, repatriasi eks WNI dan keturunan eks WNI, hingga investor Ibu Kota Nusantara atau IKN. Ragam kategori itu menunjukkan kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk investasi, tetapi juga transfer teknologi, penguatan sumber daya manusia, serta dukungan bagi pariwisata dan ekonomi kreatif.
Hendarsam menegaskan bahwa setiap pemegang visa tetap harus memenuhi aspek keamanan dan kepatuhan hukum. Ia menyebut seluruh proses dijalankan agar pemegang visa benar-benar memberi kontribusi nyata bagi kepentingan nasional.
Source: www.beritasatu.com






