Partai Gerindra memilih tidak ikut campur dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam dugaan korupsi. Sikap itu menegaskan posisi partai yang ingin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik jual beli jabatan, Gerindra menyatakan tidak akan memberi perlakuan khusus kepada kader yang terseret kasus korupsi. Pesan yang disampaikan partai itu sejalan dengan penekanan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, soal pentingnya menjauhi korupsi dan menghormati hukum.
Gerindra Serahkan Proses ke Penegak Hukum
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan partai menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, seluruh penanganan perkara harus dilakukan oleh aparat sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sugiat juga menegaskan bahwa Gerindra tidak memberi toleransi kepada kader yang terlibat tindak pidana korupsi. Dengan sikap itu, partai mencoba menjaga jarak dari perkara yang menimpa salah satu kadernya dan menempatkan proses penyidikan sebagai satu-satunya jalur yang diakui.
| Tokoh/Pihak | Peran | Posisi dalam Kasus |
|---|---|---|
| Sugiat Santoso | Juru Bicara Partai Gerindra | Menegaskan partai menghormati proses hukum dan tidak ikut campur |
| Prabowo Subianto | Ketua Umum Partai Gerindra | Berulang kali mengingatkan kader agar menjauhi korupsi dan taat hukum |
| Suhardiman Amby | Bupati Kuantan Singingi | Menjadi pihak yang disorot dalam dugaan kasus korupsi |
| Zulkarnain | Sekretaris Daerah Kuantan Singingi | Diduga terkait pemberian mobil dalam penyidikan KPK |
Pesan Anti-Korupsi dari Prabowo
Sugiat mengingatkan bahwa Prabowo berulang kali meminta seluruh kader untuk menjauhi praktik korupsi, terutama mereka yang memegang amanah sebagai pejabat eksekutif maupun legislatif. Ia juga menyebut Prabowo kerap menekankan pentingnya menghormati proses hukum dalam kasus korupsi.
Menurut dia, tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa Gerindra ingin menempatkan kasus tersebut sebagai urusan hukum, bukan urusan politik internal partai.
Dugaan Jual Beli Jabatan Masih Didalami KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan keterlibatan Suhardiman Amby dalam praktik jual beli jabatan saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi pada 2021. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut dugaan itu juga melibatkan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain.
KPK menduga Zulkarnain memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp 700 juta kepada Suhardiman. Pemberian itu diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021.
Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut dalam proses penyidikan. Sikap Gerindra yang menyerahkan sepenuhnya perkara kepada aparat penegak hukum membuat publik menunggu sejauh mana kasus ini akan berkembang dan apakah ada implikasi politik lanjutan bagi partai maupun kader yang terseret.
Source: www.beritasatu.com






