
Pekan ini, aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku selama tiga hari. Pembatasan itu ditiadakan pada 27-28 Mei 2026 karena bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 H.
Bagi pengendara yang rutin melintasi ruas utama Ibu Kota, jadwal ini jadi penting untuk dicatat. Selama dua hari libur tersebut, mobil dengan pelat ganjil maupun genap bisa melintas tanpa pembatasan di ruas yang biasanya masuk skema ganjil genap.
Kebijakan peniadaan sementara itu diumumkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui media sosial resminya. Dishub menyebut pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta ditiadakan sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026.
Aturan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan itu juga selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Artinya, pengendara hanya perlu menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal pada tiga hari penerapan pekan ini. Di luar tanggal libur dan cuti bersama, skema ganjil genap tetap berjalan seperti biasa di ruas yang diawasi.
Apa itu ganjil genap di Jakarta
Sistem ganjil genap diterapkan untuk menekan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta. Aturan ini membatasi mobil berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan.
Jika angka terakhir pelat kendaraan ganjil, mobil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, pelat genap hanya boleh lewat pada tanggal genap.
Karena itu, perubahan jadwal pada pekan ini perlu dicermati agar pengendara tidak salah merencanakan perjalanan. Sejumlah ruas yang termasuk dalam pengawasan ganjil genap merupakan koridor utama dengan arus kendaraan tinggi.
Ruas jalan yang masuk pembatasan
Penerapan ganjil genap di Jakarta mencakup banyak jalan protokol dan penghubung penting. Ruas-ruas tersebut tersebar dari pusat kota hingga kawasan selatan, timur, dan barat Jakarta.
Daftarnya antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Ada juga Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Sisingamangaraja.
Pembatasan juga berlaku di Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang. Ruas lain yang termasuk adalah Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, dan Jalan Tomang Raya.
Selain itu, ganjil genap diterapkan di Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono. Daftar berikutnya mencakup Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, serta Jalan Pramuka.
Di kawasan Jakarta Pusat dan sekitarnya, aturan ini juga berlaku di Jalan Salemba Raya sisi Barat. Untuk sisi Timur, pembatasan dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro.
Ruas penting lain yang masuk daftar adalah Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari. Jalan-jalan tersebut menjadi bagian dari jaringan yang selama ini diatur untuk membantu mengurangi kepadatan kendaraan.
Yang perlu dicatat pengendara
Peniadaan ganjil genap pada 27-28 Mei 2026 membuat pelat ganjil dan genap sama-sama bebas melintas di ruas-ruas tersebut. Namun, di luar dua hari itu, pengendara tetap harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal yang berlaku.
Bagi pengguna jalan yang rutin melintasi koridor seperti Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, hingga Gatot Subroto, perubahan ini bisa memengaruhi pilihan waktu dan rute perjalanan. Karena itu, pengecekan jadwal harian menjadi penting agar mobilitas tetap lancar.
Informasi dari Dishub DKI Jakarta juga menunjukkan bahwa kebijakan ganjil genap bisa menyesuaikan kalender libur nasional dan cuti bersama. Dengan begitu, pengendara tidak bisa hanya mengandalkan pola mingguan biasa tanpa melihat pengumuman terbaru.
Pada pekan dengan libur seperti ini, arus lalu lintas juga berpotensi berubah karena pergerakan masyarakat tidak sama dengan hari kerja biasa. Meski ganjil genap ditiadakan selama dua hari, pengendara tetap perlu memperhatikan kondisi lalu lintas di ruas utama Jakarta yang biasanya padat.
Source: otomotif.kompas.com




