Pemerintah menetapkan skema gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu dalam kerangka kebijakan 2026. Besaran penghasilan tidak dibuat seragam, melainkan mengikuti standar upah minimum di daerah dan kemampuan fiskal pemerintah setempat.
Ketentuan ini muncul sebagai bagian dari upaya menampung tenaga honorer ke dalam sistem ASN dengan pola kerja yang lebih fleksibel. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah tetap menjaga agar pelayanan publik berjalan, sementara beban anggaran daerah tetap terkendali.
Gaji mengikuti kondisi ekonomi daerah
Aturan penggajian PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam ketentuan itu, penghasilan pegawai paruh waktu disetarakan dengan gaji pegawai non-ASN atau mengikuti UMP dan UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.
Diktum ke-19 dalam keputusan tersebut memberi ruang bagi penetapan gaji sesuai kondisi ekonomi daerah. Artinya, nominal yang diterima pegawai di satu provinsi bisa berbeda dengan daerah lain karena pemerintah menyesuaikannya dengan upah minimum setempat.
Skema ini juga mencerminkan perbedaan kemampuan fiskal antarwilayah. Pemerintah daerah diminta menghitung kapasitas anggaran secara cermat agar pembayaran gaji bisa berjalan rutin tanpa menimbulkan tekanan fiskal di kemudian hari.
Jenjang pendidikan tidak jadi penentu
Salah satu hal yang membedakan skema ini dari sistem pengupahan lain adalah jenjang pendidikan tidak menjadi dasar utama penentuan gaji. Ketentuan tersebut membuat besaran upah PPPK Paruh Waktu lebih menonjolkan standar minimum daerah ketimbang latar belakang pendidikan pegawai.
Dengan pendekatan itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan pendapatan pegawai. Di sisi lain, daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan besaran gaji layak dibayar secara berkelanjutan.
Perbedaan nominal antarprovinsi cukup besar
Jika mengacu pada estimasi berdasarkan UMP di sejumlah daerah, nilai gaji PPPK Paruh Waktu terlihat sangat beragam. Papua Pegunungan tercatat memiliki estimasi Rp 4.508.714, sedangkan Papua Selatan berada di Rp 4.508.100.
Di kelompok provinsi lain, Papua disebut memiliki estimasi Rp 4.436.283, Papua Tengah Rp 4.285.848, dan Bangka Belitung Rp 4.035.000. Sulawesi Utara tercatat Rp 4.002.630, Sumatera Selatan Rp 3.942.963, Aceh Rp 3.932.552, Sulawesi Selatan Rp 3.921.088, Kepulauan Riau Rp 3.879.520, Papua Barat Rp 3.841.000, dan Riau Rp 3.780.495.
Data tersebut menunjukkan bahwa besaran gaji sangat dipengaruhi kebijakan upah minimum di tingkat provinsi. Referensi juga menyebut DKI Jakarta menetapkan UMP Rp 5.729.876, sementara Jawa Barat berada di angka Rp 2.317.601.
Tunjangan dan fasilitas ikut masuk skema
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga akan menerima sejumlah tunjangan. Salah satunya adalah Tunjangan Penghargaan Pekerjaan yang dihitung berdasarkan akumulasi jam kerja aktual pegawai.
Pegawai juga berhak memperoleh THR menjelang hari besar keagamaan. Nilainya disesuaikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga mengikuti komponen kerja dan status penugasan pegawai.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan fasilitas kerja seperti laptop, seragam kerja, dan Tunjangan Transportasi. Fasilitas ini diposisikan untuk menunjang pelaksanaan tugas agar pegawai dapat bekerja lebih efektif dalam sistem paruh waktu.
Perlindungan sosial dan pendanaan daerah
Dari sisi perlindungan sosial, iuran BPJS Kesehatan ditanggung penuh oleh negara. Perlindungan itu juga diperluas melalui BPJS Ketenagakerjaan agar pegawai memperoleh jaminan yang lebih baik selama masa kontrak berlangsung.
Perubahan penting lainnya ada pada sumber pendanaan. Sebelum pengangkatan resmi, dana bisa berasal dari BOS, BOK, atau BLUD, tetapi setelah status PPPK Paruh Waktu ditetapkan, pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD.
Peralihan ini menegaskan peran pemerintah daerah dalam menjalankan skema tersebut secara konsisten. Karena itu, angka final gaji tidak hanya bergantung pada UMP atau UMK, tetapi juga pada kesiapan APBD untuk membayar penghasilan pegawai secara rutin sesuai ketentuan.







