
Pemerintah menyiapkan pencairan gaji 13 bagi aparatur sipil negara mulai Juni 2026. Kebijakan ini kembali menjadi perhatian karena dana tersebut kerap dipakai untuk kebutuhan pendidikan dan pengeluaran rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan informasi teknis yang disebut dalam artikel referensi, pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Jika administrasi belum selesai, penyaluran tetap dapat bergeser ke bulan berikutnya sampai proses verifikasi di masing-masing instansi rampung.
Mengapa pencairan dipusatkan di pertengahan tahun
Penyaluran gaji 13 memang dirancang agar berdekatan dengan periode kebutuhan yang cenderung meningkat. Pola ini sering dikaitkan dengan momen masuk sekolah, sehingga tambahan penghasilan itu bisa membantu pegawai menutup biaya pendidikan dan kebutuhan lain yang mendesak.
Artikel referensi juga menyebut dasar teknis pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu, Juni ditempatkan sebagai waktu paling cepat untuk pembayaran, meski pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan data di lapangan.
Daftar penerima gaji 13
Penerima gaji 13 tidak terbatas pada ASN aktif. Kelompok yang berhak menerima juga mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan tetap.
Cakupan yang luas menunjukkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberi dukungan kepada berbagai unsur aparatur negara. Dengan kebijakan tersebut, manfaat gaji 13 tidak hanya dirasakan pegawai yang masih aktif bekerja, tetapi juga mereka yang sudah memasuki masa purna tugas.
Berikut ringkasan penerimanya:
- ASN aktif
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Anggota TNI
- Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima tunjangan tetap
Dasar perhitungan nominal yang dipakai
Besaran gaji 13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026. Artinya, komponen yang menjadi dasar perhitungan mengikuti struktur penghasilan yang berlaku pada bulan tersebut di masing-masing instansi.
Untuk ASN pusat, sumber dananya berasal dari APBN. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang memenuhi syarat.
Pada ASN daerah, pembayaran bersumber dari APBD. Komponen yang masuk dalam perhitungan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Perlakuan khusus untuk guru dan dosen
Pemerintah juga memberi ketentuan tertentu bagi guru dan dosen dalam skema gaji 13. Jika tenaga pendidik tidak menerima tunjangan kinerja, maka mereka memperoleh tunjangan profesi sebagai pengganti.
Ketentuan ini diarahkan untuk menjaga pemerataan kesejahteraan di lingkungan pendidikan. Dalam skema yang sama, ASN daerah tetap mengikuti tambahan penghasilan sesuai ketentuan masing-masing wilayah.
Alasan gaji 13 bisa molor
Meski jadwal sudah ditetapkan, pencairan tidak selalu terjadi serentak untuk semua penerima. Salah satu penyebab paling umum adalah validasi data yang belum tuntas, sehingga proses transfer ke rekening penerima ikut tertunda.
Selain itu, penyesuaian anggaran daerah dan perbedaan sistem keuangan juga dapat memengaruhi kecepatan penyaluran. Pemerintah tetap memastikan hak aparatur dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku, hanya saja waktu cairnya bisa berbeda antarinstansi dan antarwilayah.
Kondisi ini membuat penerima perlu mencermati proses administrasi di unit kerja masing-masing. Selama verifikasi dan kesiapan data berjalan, pencairan akan mengikuti mekanisme yang berlaku tanpa mengubah hak penerima gaji 13 tersebut.





