Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan sekitar Rp 250,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara di lingkungannya. Skema ini tidak hanya menyasar PNS dan PPPK, tetapi juga PPPK paruh waktu yang masuk daftar penerima.
Pencairan gaji ke-13 di lingkup provinsi sudah berjalan sejak 8 Juni. Besaran yang diterima mengikuti komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei, sehingga nominal tiap penerima bisa berbeda.
Siapa yang masuk daftar penerima
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menjelaskan dana tersebut dibagikan kepada PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Mereka berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis.
Untuk PPPK paruh waktu, besarannya menyesuaikan lama masa kerja. Karena itu, gaji ke-13 yang diterima kelompok ini tidak sama untuk semua orang.
Rincian anggaran yang disiapkan
| Kelompok penerima | Jumlah orang | Anggaran |
|---|---|---|
| PNS dan PPPK | 28.803 PNS, 19.958 PPPK | Rp 234.522.051.706 |
| PPPK paruh waktu | 13.077 orang | Rp15.904.480.28 |
Jika ada ASN yang belum menerima gaji ke-13, Dwianto meminta mereka menghubungi Satuan Kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan keuangan. Pemerintah provinsi, kata dia, membuka pengecekan bila ada kendala pencairan.
Dampak yang diharapkan Pemprov Jateng
Pemprov Jateng berharap pembayaran gaji ke-13 membantu pemenuhan kebutuhan ASN dan ikut menjaga perputaran ekonomi di masyarakat. Dwianto menyebut banyak keluarga memanfaatkannya untuk kebutuhan sekolah anak dan kebutuhan dasar lainnya.
Di tingkat nasional, pemerintah sebelumnya menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada kuartal II/2026 dengan total anggaran Rp 55 triliun. Di Jawa Tengah, pencairan yang dimulai sejak 8 Juni menjadi bagian dari penyaluran di daerah dengan cakupan penerima yang lebih beragam, termasuk PPPK paruh waktu.
Source: regional.kompas.com






