Gaji Ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni, Jadi Penopang Dana Sekolah dan Daya Beli

Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN kembali cair pada 2026 dengan target penyaluran mulai Juni. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli pegawai sekaligus membantu kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun.

Momentum pencairan juga dinilai penting karena berdekatan dengan kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Karena itu, gaji ke-13 tidak hanya dipandang sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga sebagai penopang pengeluaran keluarga yang biasanya meningkat pada periode tersebut.

Kepastian pembayaran itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa potongan.

Jadwal pencairan dan potensi penyesuaian

Meski target awalnya Juni, waktu pencairan di tiap instansi tetap bergantung pada penyesuaian administrasi masing-masing. Jika sinkronisasi anggaran membutuhkan waktu lebih lama, pencairan masih berpotensi berlangsung sampai Juli 2026.

Kondisi itu membuat jadwal masuk dana bisa berbeda antarlembaga. Pegawai diminta memantau pengumuman internal instansi agar mengetahui waktu pasti transfer ke rekening masing-masing.

Siapa saja yang menerima

Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, PPPK, dan pensiunan. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bentuk dukungan kesejahteraan bagi aparatur negara dan kelompok pensiun yang tetap menjadi bagian dari penerima manfaat.

Besaran yang diterima tidak sama untuk semua orang. Nilainya dipengaruhi golongan, jabatan, masa kerja, dan jenis tunjangan yang melekat pada posisi masing-masing pegawai.

Untuk pejabat dan pimpinan di lembaga non-struktural, pemerintah telah menetapkan nominal tertentu. Ketua atau Kepala menerima Rp31.474.800, Wakil Ketua Rp29.665.400, sedangkan Sekretaris atau Anggota menerima Rp28.104.300.

Rincian nominal untuk jabatan tertentu

Pegawai non-ASN yang menduduki jabatan setara eselon juga memperoleh gaji ke-13 sesuai tingkatannya. Dalam daftar yang tersedia, nominal yang tercatat berada pada kisaran Rp24.886.200, Rp19.514.300, Rp13.842.300, dan Rp10.612.900.

Untuk pegawai di instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri, perhitungan nilai gaji ke-13 merujuk pada latar belakang pendidikan. Lulusan S1 hingga S3 diperkirakan menerima kisaran mulai dari Rp6,5 juta hingga Rp9 juta.

Komponen yang ikut dibayarkan

Gaji ke-13 tidak hanya berisi gaji pokok bulanan. Pembayaran dihitung dari akumulasi total penghasilan yang diterima ASN setiap bulan.

Komponen yang masuk perhitungan meliputi gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Untuk pegawai di instansi pusat, tunjangan kinerja dibayarkan penuh.

Sementara itu, ASN di pemerintah daerah akan menerima tunjangan kinerja sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing. Skema ini membuat pencairan tetap mengikuti kondisi keuangan daerah tanpa mengubah prinsip utama pembayaran gaji ke-13.

Kebijakan ini juga diposisikan sebagai bagian dari upaya mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga perputaran ekonomi nasional. Dengan jadwal yang mendekat ke pertengahan tahun, perhatian utama kini tertuju pada kesiapan administrasi tiap instansi agar pencairan bisa berjalan sesuai target.

Baca Juga

Back to top button