FUIBB Laporkan Abu Janda Ke Polda Jabar, Ucapan Soal Jawa Barat Dinilai Lewat Batas

Author: Cung Media

Puluhan anggota Forum Umat Islam Bandung Bersatu mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat untuk melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda. Laporan itu muncul setelah pernyataannya yang menyebut Jawa Barat sebagai wilayah barbar dinilai sudah melewati batas dan berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.

Langkah hukum ini langsung menyedot perhatian karena FUIBB menilai ucapan tersebut bukan sekadar komentar biasa. Ketua Umum FUIBB, Ruslan Abdulgani, menyebut pernyataan itu tidak bertanggung jawab dan seolah-olah menggambarkan warga Jawa Barat sebagai orang-orang barbar serta intoleran.

Tolak tudingan dan pilih jalur hukum

FUIBB menolak keras tudingan tersebut dan menegaskan Jawa Barat merupakan wilayah yang menjunjung toleransi antarumat beragama. Karena khawatir pernyataan itu menimbulkan gejolak di masyarakat bawah, forum tersebut memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Ruslan juga mendesak agar Abu Janda diproses hukum. Ia menilai langkah itu perlu untuk memberi efek jera dan mencegah munculnya upaya adu domba di tengah masyarakat.

Laporan sudah diterima Polda Jabar

Laporan itu disampaikan pada Kamis (4/6/2026) dan disebut telah diterima oleh Polda Jawa Barat. Dokumen resmi yang tercatat adalah Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Kehadiran puluhan anggota FUIBB ke Direktorat Siber Polda Jabar menunjukkan bahwa kasus ini tidak dipandang ringan oleh kelompok tersebut. Mereka menilai pernyataan Abu Janda berisiko memperkeruh suasana sosial di Jawa Barat jika tidak ditangani secara tegas.

Didampingi PAKSI

Langkah pelaporan itu juga mendapat pendampingan dari Paguyuban Advokat Sunda Indonesia atau PAKSI. Sekretaris Jenderalnya, Budi Rahman, menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Budi mengatakan pihaknya mendukung pelaporan itu karena sejalan dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar dan menjadi perhatian di Jawa Barat. Dengan dukungan organisasi advokat, proses pelaporan ini mendapat landasan pendampingan hukum yang lebih kuat.

Sorotan pada dampak pernyataan publik

Kasus ini memperlihatkan bagaimana pernyataan publik yang dianggap menyinggung identitas daerah bisa cepat berujung pada langkah hukum. Di tengah sensitivitas isu toleransi dan relasi sosial, FUIBB memilih jalur resmi untuk mengekspresikan penolakannya.

Sikap itu juga menegaskan bahwa kelompok pelapor tidak ingin perdebatan berhenti di ruang publik saja. Mereka menuntut adanya proses hukum yang jelas agar isu yang dianggap menyinggung warga Jawa Barat tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Source: www.radarbandung.id
Terbaru