Pembayaran pajak di Surabaya kini dibuat lebih dekat dengan warga. Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur membuka layanan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di area car free day (CFD) Taman Bungkul.
Skema jemput bola ini memberi pilihan baru bagi warga yang ingin menunaikan kewajiban pajak tanpa harus datang ke kantor atau loket. Selain memudahkan, layanan ini juga diarahkan untuk membantu mengoptimalkan pendapatan daerah.
Layanan Pajak Dibawa ke Ruang Publik
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari menyebut langkah ini disiapkan untuk menjawab kendala warga yang sibuk pada hari kerja. Banyak warga bekerja dari Senin sampai Sabtu, sehingga CFD dinilai menjadi waktu yang lebih longgar untuk mengurus pembayaran pajak.
Di lokasi, Pemkot Surabaya menyiapkan pembayaran tunai dan non-tunai. Warga bisa membayar lewat QRIS atau debit dengan mesin EDC, sementara pembayaran tunai tetap tersedia melalui Bank Jatim.
Kolaborasi dengan Pemprov Jatim
Program ini dijalankan bersama Pemprov Jatim dan akan digelar rutin setiap Minggu. Pola kolaborasi tersebut diharapkan membuat layanan pajak lebih dekat dengan warga sekaligus mendorong target pendapatan daerah.
Basari menegaskan, penerimaan pajak akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan, peningkatan infrastruktur, dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia berharap warga merasa nyaman saat memenuhi kewajiban pajaknya.
Opsen PKB dan Samsat Keliling
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Surabaya Selatan Muhammad Syaifullah menjelaskan program ini berjalan seiring dengan Undang-undang No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan itu membuat pemungutan PKB dan PBB memiliki Opsen yang menjadi pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota dan kabupaten.
Menurut Syaifullah, kolaborasi ini ikut memperkuat penerimaan PKB dan Opsen PKB untuk Pemkot Surabaya. Pemprov Jatim juga menghadirkan Samsat keliling untuk menerima pembayaran pajak tahunan, sehingga setiap pembayaran PKB ikut mengalirkan Opsen PKB ke Kota Surabaya.
Program serupa disebut sudah dua kali digelar di CFD Taman Bungkul. Ke depan, layanan ini akan dilakukan secara berkala setiap Minggu dengan sistem bergilir dari empat UPT PPD di Surabaya.
Antusiasme Warga Mulai Terlihat
Syaifullah mengatakan antusiasme warga sudah terlihat sejak pagi. Sekitar 30 wajib pajak tercatat telah melakukan pembayaran, dan kegiatan ini rencananya terus berjalan di CFD Taman Bungkul.
Ia juga menjelaskan pajak kendaraan bisa dibayar tiga bulan sebelum jatuh tempo tanpa mengubah masa laku. Selain itu, penerapan Opsen PKB di Jawa Timur tidak mengubah besaran pajak yang dibayar masyarakat.
Untuk pajak progresif, penentuannya kini berbasis NIK, bukan lagi data Kartu Keluarga. Dengan sistem itu, kepemilikan atas nama anak atau istri tidak lagi dikenakan progresif.
Syaifullah menambahkan, Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan sudah tidak lagi dikenakan. Yang dipungut hanya pajak tahunan serta PNBP untuk penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB, dengan besaran sekitar Rp385 ribu untuk roda dua dan Rp675 ribu untuk roda empat.
