FKUB Jadi Kunci Penanganan Penolakan Gereja di Banyuanyar Solo, Ini Sikap Luthfi

Author: Cung Media

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan penolakan pembangunan gereja di Banyuanyar, Solo, akan ditangani lewat Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB. Ia menyebut toleransi di Jawa Tengah tetap bagus, sehingga persoalan ini perlu diselesaikan melalui jalur yang paling tepat.

Pemerintah provinsi juga sudah menurunkan jajaran, termasuk dari Biro Kesra, untuk melakukan verifikasi di lapangan. Langkah itu diambil setelah muncul penolakan warga atas rencana pembangunan Gereja Kristen Jawa atau GKJ Banyuanyar di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Kasus Masuk ke DPRD Surakarta

Polemik tersebut lebih dulu dibahas dalam audiensi DPRD Kota Surakarta pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, DPRD menerima Koordinator Umat Islam Banyuanyar atau KUIB yang menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.

KUIB diterima Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Daryono dan Muhammad Bilal bersama Komisi I DPRD Kota Surakarta. Mereka juga menyerahkan surat penolakan dari warga Kelurahan Banyuanyar terkait rencana pendirian gereja di RT 04/RW 07.

Alasan Warga Menolak

Dalam surat penolakan itu, warga menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan padat penduduk dengan mayoritas beragama Islam. Mereka juga menilai persyaratan pendirian rumah ibadah menurut ketentuan pemerintah belum terpenuhi.

Alasan lain yang disampaikan adalah lokasi gereja berdekatan dengan rumah warga dan masjid. Selain itu, keberadaan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Nusukan dinilai sudah melayani kebutuhan jemaat di wilayah sekitar.

KUIB juga menyampaikan bahwa calon jemaat mayoritas bukan berasal dari warga Banyuanyar. Mereka menambahkan bahwa belum ada pengesahan dari pihak kelurahan terkait rencana tersebut.

Verifikasi dan Mediasi Masih Berjalan

Pernyataan Luthfi menunjukkan pemerintah provinsi memilih pendekatan verifikasi dan mediasi untuk merespons penolakan itu. Dengan melibatkan FKUB, penyelesaian diharapkan tetap berada dalam koridor kerukunan antarumat beragama.

Di sisi lain, masuknya kasus ini ke DPRD Surakarta menandakan rencana pembangunan gereja masih berada pada tahap sensitif. Hingga kini, penanganan masih berjalan melalui komunikasi antar pihak terkait dan pemeriksaan administratif oleh jajaran Biro Kesra.

Source: rejogja.republika.co.id
Terbaru