Financial Action Task Force (FATF) kembali mengubah peta pengawasan risiko pencucian uang global, dan Indonesia masih belum masuk daftar yang diperbarui. Dalam pembaruan periode Juni 2026, dua negara baru masuk greylist, sementara daftar hitam tetap tidak berubah.
Bagi Indonesia, kabar ini penting karena FATF tetap menempatkan negara tersebut di luar sorotan utama dalam pembaruan terbaru. PPATK, yang merupakan anggota FATF, menyampaikan bahwa dokumen yang dirilis mencakup yurisdiksi berisiko tinggi dan yurisdiksi yang sedang dipantau.
Daftar hitam masih bertahan di tiga nama
FATF menegaskan tidak ada perubahan pada daftar yurisdiksi berisiko tinggi yang memerlukan seruan untuk bertindak. Tiga negara yang masih berada di daftar itu adalah Korea Utara, Iran, dan Myanmar.
| Daftar | Negara/Yurisdiksi | Status Terkini |
|---|---|---|
| Blacklist | Korea Utara, Iran, Myanmar | Tetap berada di daftar berisiko tinggi |
| Greylist | Bosnia and Herzegovina, Irak | Masuk daftar baru |
| Greylist | Aljazair, Namibia | Dikeluarkan dari daftar |
FATF menyebut Korea Utara masih menimbulkan ancaman serius bagi sistem keuangan internasional, terutama terkait risiko pendanaan proliferasi. Negara-negara diminta menerapkan countermeasures, termasuk pemutusan hubungan koresponden dengan bank-bank Korut dan pembatasan transaksi dengan individu dari negara tersebut.
Untuk Iran, sebagian besar Action Plan sejak 2016 disebut belum diselesaikan. FATF juga mendorong penerapan countermeasures, termasuk pelarangan pendirian cabang lembaga keuangan baru dan pembatasan transaksi aset virtual.
Myanmar tetap berada dalam pemantauan ketat dan wajib menerapkan Enhanced Due Diligence atau EDD dalam prosedur anti pencucian uang. FATF memperingatkan bahwa langkah penanggulangan akan dipertimbangkan jika tidak ada kemajuan signifikan hingga Oktober 2026.
Bosnia dan Irak masuk, Aljazair dan Namibia keluar
Komposisi greylist ikut berubah dengan masuknya Bosnia and Herzegovina serta Irak. Keduanya dimasukkan setelah evaluasi menemukan kelemahan strategis, meski telah menyatakan komitmen politik tingkat tinggi untuk menjalankan reformasi melalui Action Plan.
Di sisi lain, FATF resmi mengeluarkan Aljazair dan Namibia dari daftar abu-abu. Keputusan itu diambil setelah kunjungan lapangan mengonfirmasi bahwa keduanya telah menyelesaikan seluruh Action Plan dan menjalankan reformasi secara berkelanjutan.
Dengan perubahan itu, total yurisdiksi dalam greylist saat ini berjumlah 22. Daftar tersebut mencakup Angola, Bolivia, Bosnia and Herzegovina, Bulgaria, Cameroon, Côte d’Ivoire, Democratic Republic of the Congo, Haiti, Iraq, Kenya, Kuwait, Lao PDR, Lebanon, Monaco, Nepal, Papua New Guinea, South Sudan, Syria, Venezuela, Vietnam, Virgin Islands (UK), dan Yaman.
Posisi Indonesia masih di luar daftar pengawasan baru
FATF Plenary and Working Groups Meetings bulan lalu menegaskan komitmen penguatan rezim pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Indonesia sendiri menjadi anggota tetap FATF pada Oktober 2023.
Selanjutnya, Indonesia akan mulai melaksanakan Mutual Evaluation pada 2029/2030. Sampai pembaruan Juni 2026 ini, nama Indonesia belum masuk dalam daftar pengawasan yang dipublikasikan FATF.
Source: www.cnbcindonesia.com






