Empat WNA Nigeria Diamankan di Denpasar, Patroli Imigrasi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Author: Cung Media

Empat warga negara asing asal Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah patroli keimigrasian Dharma Dewata menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Penindakan itu dilakukan di salah satu penginapan di Jalan Pandu, Denpasar, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas orang asing di wilayah tersebut.

Temuan ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap WNA di Bali terus diperketat, terutama di titik-titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi aktivitas dan tempat tinggal orang asing. Imigrasi menyebut langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, dan mendukung iklim pariwisata yang aman di Bali.

Pemeriksaan di penginapan Jalan Pandu

Patroli Dharma Dewata tidak berdiri sendiri, karena sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi wilayah Bali sudah menggelar apel patroli pada 15 April 2026 sebagai tindak lanjut penguatan pengawasan orang asing di Denpasar dan sekitarnya. Dari kegiatan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik kumpul WNA.

Salah satu lokasi yang diperiksa adalah penginapan di Jalan Pandu. Petugas mendapati empat WNA Nigeria yang disebut tidak kooperatif saat pemeriksaan berlangsung.

Keempatnya tercatat memiliki jenis izin tinggal yang berbeda, mulai dari izin tinggal investor hingga izin kunjungan. Namun, petugas menduga izin tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan penyalahgunaan izin tinggal

Dalam pengawasan keimigrasian, izin tinggal diberikan berdasarkan tujuan kedatangan warga asing dan harus dipakai sesuai status yang tertera dalam dokumen. Jika pemegang izin menjalankan aktivitas di luar peruntukannya, hal itu dapat masuk dalam kategori pelanggaran administratif.

Kasus yang ditemukan di Denpasar ini masih didalami untuk memastikan bentuk pelanggaran masing-masing orang asing tersebut. Keempat WNA Nigeria itu kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga proses pemeriksaan berjalan, aparat belum mengungkap secara rinci tindakan apa yang diduga dilakukan oleh masing-masing orang asing itu. Namun, imigrasi menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan diperlukan agar langkah penindakan yang diambil sesuai dengan hasil temuan di lapangan.

Imigrasi minta pengelola usaha ikut mengawasi

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan patroli keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga ketertiban umum. Ia juga menekankan pentingnya peran pengelola usaha, terutama yang berkaitan dengan akomodasi dan tempat tinggal orang asing.

“Kami tidak hanya melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian, namun juga memberikan imbauan kepada para pengelola usaha agar proaktif dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya,” ujar R Haryo Sakti.

Menurut dia, sinergi antara imigrasi dan pelaku usaha menjadi bagian penting dari pengawasan yang efektif. Hal ini dinilai relevan di Bali, karena mobilitas WNA tinggi dan sebaran tempat tinggal mereka tidak selalu berada di lokasi yang mudah dipantau.

Pengawasan diperketat demi ketertiban dan pariwisata

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyebut patroli Dharma Dewata sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan orang asing harus berjalan seiring dengan upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib.

Dalam pelaksanaannya, patroli semacam ini tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga mendorong kepatuhan administratif sejak awal. Imigrasi menilai pola pengawasan aktif di lapangan lebih efektif untuk menekan potensi pelanggaran oleh orang asing yang tinggal atau beraktivitas di Denpasar.

Kasus empat WNA Nigeria tersebut menambah rangkaian operasi pengawasan orang asing di Bali. Hingga kini, keempatnya masih berada dalam penanganan Kantor Imigrasi Denpasar sambil menunggu hasil pemeriksaan yang menentukan langkah keimigrasian berikutnya.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru