Emas Antam Kembali Menguat di Akhir Pekan, Naik Rp 25 Ribu ke Rp 2,825 Juta per Gram

Harga emas Antam terpantau menguat pada perdagangan Sabtu, 25 April 2026, dengan kenaikan Rp 25.000 per gram dibanding hari sebelumnya. Protein harga resmi dari PT Aneka Tambang Tbk itu kini berada di Rp 2.825.000 per gram, sehingga emas Antam kembali menarik perhatian pembeli yang memantau perubahan harian.

Di pasar emas ritel, pergerakan seperti ini biasanya menjadi sorotan karena selisih harga harian bisa memengaruhi keputusan beli maupun jual. Harga buyback juga ikut naik menjadi Rp 2.636.000 per gram, sehingga pemilik emas lama masih memiliki ruang untuk mencermati situasi sebelum melepas kepemilikannya.

Daftar harga emas Antam hari ini

Berdasarkan data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas batangan tersedia dalam berbagai ukuran. Ukuran 0,5 gram dibanderol Rp 1,462 juta, sementara ukuran 1 gram berada di level Rp 2.825.000.

Untuk ukuran di atasnya, harga yang tercatat hari ini juga bergerak mengikuti bobot masing-masing. Rincian yang tersedia menunjukkan ukuran 5 gram dijual Rp 13.900 juta, 10 gram Rp 27.745 juta, 25 gram Rp 69,237 juta, dan 50 gram Rp 138.395 juta.

Harga untuk ukuran yang lebih besar pun tetap menunjukkan nominal tinggi seiring bobot emas yang meningkat. Ukuran 100 gram tercatat Rp 276.712 juta, 250 gram Rp 691.515 juta, 500 gram Rp 1.382.820 juta, dan 1.000 gram berada di level Rp 2,765,6 miliar.

Pergerakan harga tersebut menegaskan bahwa emas berukuran besar tetap sensitif terhadap perubahan pasar harian. Namun, bagi pembeli ritel, ukuran 0,5 gram dan 1 gram masih menjadi acuan yang paling mudah diikuti karena lebih terjangkau.

Buyback ikut bergerak naik

Kenaikan harga tidak hanya terjadi di sisi jual, tetapi juga pada harga pembelian kembali atau buyback. Hari ini, buyback emas Antam tercatat Rp 2.636.000 per gram saat emas batangan dijual kembali ke PT Antam Tbk.

Nilai buyback ini penting bagi investor yang ingin menghitung peluang realisasi keuntungan. Selisih antara harga jual dan buyback kerap menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan transaksi, terutama bagi pemilik emas yang membeli dalam jangka waktu berbeda.

Meski begitu, nominal yang diterima penjual tidak selalu sama persis dengan angka buyback yang tertera. Hal ini karena ada ketentuan pajak yang berlaku pada transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam.

Ketentuan pajak dalam transaksi buyback

Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dikenakan PPh 22 jika nilainya di atas Rp 10 juta. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali. Karena itu, besaran dana bersih yang diterima penjual bisa lebih kecil dari angka buyback resmi yang dipublikasikan.

Informasi ini penting bagi pembeli dan penjual emas agar tidak hanya melihat harga dasar, tetapi juga memahami potongan yang mungkin muncul saat transaksi. Dengan begitu, keputusan finansial bisa dibuat lebih tepat saat harga sedang bergerak naik.

Harga emas bisa berubah sewaktu-waktu

Antam menegaskan bahwa harga emas batangan dapat berubah kapan saja mengikuti dinamika pasar. Kondisi itu membuat pemantauan harga harian menjadi hal yang relevan, terutama bagi investor yang aktif melakukan transaksi.

Kenaikan pada akhir pekan ini memberi gambaran bahwa emas masih bergerak dinamis dan tetap menjadi komoditas yang diperhitungkan. Bagi sebagian pembeli, momentum seperti ini bisa menjadi sinyal untuk mencermati kembali strategi investasi, sementara bagi pemilik emas lama, kenaikan buyback menghadirkan peluang yang layak dipertimbangkan.

Source: www.viva.co.id
Terkait