Akses ekspor perikanan Indonesia ke China kembali diuji melalui inspeksi di tiga Unit Pengolahan Ikan (UPI). Pemeriksaan bersama ini menentukan keberlanjutan kepercayaan pasar terhadap mutu, keamanan pangan, dan ketertelusuran produk Indonesia.
Nilai perdagangan yang dipertaruhkan tidak kecil, karena ekspor perikanan Indonesia ke China telah mencapai 479 ribu ton senilai sekitar US$1,2 miliar atau Rp21,5 triliun. Jika standar yang dipersyaratkan tidak terpenuhi, keberterimaan produk di pasar tujuan dapat terdampak.
Inspeksi Bersama KKP dan GACC
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalankan inspeksi tersebut bersama General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC). Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan perusahaan Indonesia yang terdaftar tetap mematuhi ketentuan impor produk perikanan di China.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyatakan inspeksi itu merupakan agenda reguler dalam kerja sama kedua negara. “Ini merupakan kegiatan reguler sebagai salah satu prasyarat untuk menjaga, bahkan meningkatkan akses pasar serta keberterimaan produk kita di Tiongkok,” kata Ishartini, Senin (20/7/2026).
KKP dan GACC terikat dalam perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement atau MRA. Dalam skema tersebut, kegiatan ekspor dan impor produk perikanan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar pada kedua otoritas.
| Indikator | Data | Keterangan |
|---|---|---|
| UPI yang diperiksa | 3 UPI | Lokasi inspeksi bersama KKP dan GACC |
| UPI Indonesia terdaftar di GACC | 648 UPI | Data per 19 Juli 2026 |
| Ekspor 3 UPI pada 2025 | Lebih dari 5.000 ton | Produk perikanan ke China |
| Nilai ekspor 3 UPI pada 2025 | US$18 juta | Sekitar Rp322 miliar |
Sanitasi, Keamanan Pangan, dan Traceability
Tim gabungan memeriksa penerapan sanitasi dan higiene di sepanjang proses pengolahan. Standar keamanan pangan serta sistem traceability juga menjadi perhatian agar produk dapat dilacak dalam rantai pengolahan.
Tiga UPI yang diperiksa tercatat telah mengirim lebih dari 5.000 ton produk perikanan ke China sepanjang 2025. Nilai pengiriman dari ketiga unit itu mencapai US$18 juta atau sekitar Rp322 miliar.
Produk yang masuk ruang lingkup pemeriksaan meliputi ribbon fish, leather jacket fish, cephalopod, swimming crab, Spanish mackerel, conger eel, dan sea snail. Seluruh komoditas tersebut harus diproses melalui sistem yang mampu memenuhi persyaratan otoritas China.
Pasar China juga menyerap beragam produk laut Indonesia, antara lain cumi-cumi, rumput laut, ikan layur, udang vaname, telur ikan, ikan jaket, sotong, dan cakalang. Komoditas lain yang dikirim mencakup ikan tenggiri, bawal, kakap, gurita, teripang, kerapu, serta gulamah.
Pengawasan Dilakukan Sebelum Pengiriman
KKP secara rutin memverifikasi persyaratan mutu ekspor melalui Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points atau HACCP. Kedua instrumen itu digunakan untuk memastikan UPI menerapkan prosedur pengolahan yang sesuai dengan standar mutu.
Pengawasan juga mencakup monitoring serta surveilans berkala terhadap sanitasi, higiene, dan keamanan pangan selama produksi. KKP melengkapinya dengan pengambilan sampel laboratorium untuk pengujian mikrobiologi, residu, dan kandungan kimia.
Inspeksi bersama memberi kesempatan bagi KKP dan GACC untuk melihat langsung penerapan sistem jaminan mutu di fasilitas pengolahan. Mekanisme itu menjadi bagian dari upaya menjaga pintu pasar China tetap terbuka bagi produk perikanan Indonesia.
Pengendalian mutu tidak hanya diarahkan untuk pengiriman ke luar negeri. Di pasar domestik, KKP juga berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan produk perikanan.
Source: www.liputan6.com






