Eksekusi Hotel Sultan Ditolak, Bagir Manan Ingatkan Batas Kekuasaan Negara

Rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 memicu penolakan dari sejumlah tokoh nasional. Sorotan utama datang dari peringatan Bagir Manan soal batas kekuasaan negara ketika berhadapan dengan hak warga negara.

Mantan Ketua Mahkamah Agung itu menilai putusan serta-merta dalam sengketa Hotel Sultan tidak layak dipaksakan. Ia menyebut perkara tersebut terlalu kompleks untuk diselesaikan dengan langkah hukum yang bersifat luar biasa tanpa kejelasan keadaan mendesak.

Bagir Manan soroti putusan serta-merta

Bagir menyampaikan pandangannya saat peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam forum yang juga dihadiri Abraham Samad, Hamdan Zoelva, Din Syamsuddin, dan Pontjo Sutowo, ia menekankan bahwa putusan serta-merta hanya lazim dipakai bila keadaan benar-benar mendesak dan bukti perkara sudah sangat terang.

Menurut Bagir, sengketa antara negara dan warga negara tidak bisa diperlakukan seperti perkara sederhana. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan negara terhadap hak yang diperoleh secara sah harus memiliki dasar yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya,” kata Bagir. Ia menegaskan bahwa hak yang sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata.

Hamdan Zoelva pertanyakan status HPL dan bangunan hotel

Hamdan Zoelva, yang menjadi kuasa hukum PT Indobuildco, menyoroti aspek hukum yang menurutnya krusial. Ia menegaskan bahwa Hak Pengelolaan atau HPL tidak dapat disamakan dengan hak atas tanah seperti Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai.

Hamdan menyebut HPL adalah kewenangan pengelolaan, bukan hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain. Ia juga mempertanyakan perintah penyerahan bangunan Hotel Sultan, karena bangunan itu disebut dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Ia menegaskan bangunan tersebut tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL. Hamdan juga mempertanyakan dasar hukum penagihan royalti sekitar US$45 juta karena, menurutnya, tidak pernah ada perjanjian atau kesepakatan pembayaran royalti.

Isu yang DisorotPandangan yang Muncul
Putusan serta-mertaDinilai tidak tepat untuk sengketa yang kompleks
Status HPLTidak disamakan dengan hak milik atau hak atas tanah lain
Bangunan Hotel SultanDisebut dibangun PT Indobuildco dengan investasi sendiri
Royalti US$45 jutaDipertanyakan karena disebut tidak ada perjanjian pembayaran

Risiko ketidakadilan baru ikut disorot

Hamdan mengingatkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, ia menilai eksekusi harus dijalankan hati-hati agar tidak memunculkan ketidakadilan baru jika putusan berubah di tingkat lebih tinggi.

Pandangan serupa datang dari Abraham Samad. Ia menilai perkara yang menimpa Pontjo Sutowo tidak semata berkaitan dengan sengketa bisnis, tetapi juga menyangkut perlindungan hak warga negara.

“Pontjo Sutowo dikriminalisasi,” kata Samad dalam forum tersebut. Pernyataan itu memperlihatkan kuatnya penolakan terhadap rencana eksekusi yang dinilai belum menjawab seluruh persoalan hukum di balik sengketa Hotel Sultan.

Dukungan Din Syamsuddin dan respons Pontjo Sutowo

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menyatakan dukungannya kepada Pontjo Sutowo. Ia menyebut sengketa itu berpotensi menjadi preseden buruk bila tidak diselesaikan secara adil dan memperingatkan bahwa pemaksaan eksekusi dapat memicu reaksi publik.

“Saya dan banyak dari kami mendukung Bapak Pontjo Sutowo atas kezaliman yang dihadapinya,” ujar Din. Dukungan itu menambah daftar tokoh yang ikut memberi perhatian pada arah penyelesaian perkara yang kini berada di bawah sorotan luas.

Pontjo Sutowo menyebut peluncuran buku tersebut sebagai bagian dari perjuangan yang ia jalani dalam menghadapi persoalan Hotel Sultan. Ia mengatakan ada banyak kejanggalan dalam perkara itu dan menilai ada tindakan yang mengabaikan rasa keadilan.

Sengketa Hotel Sultan kini tidak hanya berada di ruang hukum, tetapi juga menjadi perbincangan publik karena melibatkan nama-nama besar dengan pandangan yang tajam soal batas kewenangan negara, perlindungan hak, dan kehati-hatian dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Rencana eksekusi pada 18 Juni 2026 pun terus menjadi perhatian berbagai pihak yang mengikuti perkembangan perkara ini.

Source: www.viva.co.id

Terkait