Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Dibekuk Bareskrim, Diduga Lindungi Jaringan Sabu Kaltim

Penangkapan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, membuka sorotan baru terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam perlindungan jaringan narkoba di Kalimantan Timur. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut Deky diduga menjadi pelindung peredaran sabu milik jaringan Ishak sekaligus ikut dalam aliran dana hasil bisnis narkotika.

Tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Deky pada Senin (18/5/2026). Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dugaan peran sebagai backing jaringan sabu

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika. Ia menyebut perkara itu terhubung dengan jaringan Ishak dan kawan-kawan yang beroperasi di Kutai Barat.

Eko juga menjelaskan bahwa Deky diduga berperan sebagai “pelindung atau backing peredaran narkoba” di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dugaan tersebut membuat kasus ini tidak hanya menyangkut peredaran narkotika, tetapi juga pengelolaan dana yang bersumber dari aktivitas ilegal itu.

Saat digiring ke Bareskrim, Deky terlihat mengenakan jaket hitam dan celana hitam dengan tangan diborgol. Ketika wartawan meminta tanggapan soal dugaan TPPU dan keterlibatannya dalam jaringan narkoba, ia memilih diam dan langsung masuk ke lift.

Sudah dijatuhi sanksi PTDH

Kasus ini tidak berhenti pada proses pidana. Polda Kalimantan Timur lebih dulu menjatuhkan sanksi tegas kepada Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026), Deky dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto mengatakan penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga institusi tetap profesional, modern, dan terpercaya.

Selain PTDH, Deky juga diwajibkan meminta maaf secara langsung di hadapan majelis sidang etik. Ia turut menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari.

Polda Kaltim menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba. Sikap itu menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana akan diproses secara terpisah namun berjalan bersamaan.

Fokus penyidik pada aliran dana dan jaringan Ishak

Penyidik Bareskrim kini masih mendalami peran Deky dalam dugaan TPPU yang bersumber dari bisnis sabu jaringan Ishak. Pendalaman ini penting karena dugaan keterlibatan tidak hanya berhenti pada perlindungan lapangan, tetapi juga menyentuh aliran uang hasil peredaran narkotika.

Kasus ini menunjukkan Bareskrim dan Polda Kaltim bergerak paralel, baik pada ranah pidana maupun etik. Hingga proses pemeriksaan berlanjut, status hukum Deky akan ditentukan dari hasil pendalaman penyidik atas dugaan perannya sebagai pelindung jaringan peredaran narkoba di Kutai Barat.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button