
Dua warga negara Amerika Serikat didenda masing-masing 300.000 yen atau sekitar Rp34 juta setelah nekat masuk ke area kandang Punch, monyet Jepang yang sempat viral karena dipeluk boneka orang utan di kebun binatang dekat Tokyo. Kasus ini menarik perhatian publik karena aksi itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu operasional kebun binatang.
Kantor Kejaksaan Distrik Chiba menjatuhkan sanksi lewat prosedur ringkas, yaitu mekanisme yang memungkinkan penuntutan denda melalui perintah pengadilan tanpa persidangan formal. Kedua pria itu juga sudah membayar denda yang ditetapkan kejaksaan.
Punch jadi pusat perhatian publik
Punch adalah makaka Jepang yang lahir pada Juli tahun lalu dan ditinggalkan induknya setelah lahir. Pengelola kebun binatang kemudian memberi boneka orang utan kepada Punch, lalu foto dan videonya menyebar luas di media sosial.
Dari unggahan itu, Punch berubah menjadi viral dan menarik banyak perhatian warganet. Popularitasnya juga ikut meningkatkan jumlah pengunjung ke kebun binatang tersebut.
Aksi nekat yang berujung sanksi
Polisi Prefektur Chiba menangkap kedua pria itu pada 17 Mei, tepat pada hari insiden terjadi. Menurut dakwaan, keduanya bekerja sama memanjat pagar dan memasuki area habitat monyet di Ichikawa City Zoo, Prefektur Chiba.
Polisi menyebut salah satu pria memanjat pagar dengan mengenakan kostum karakter. Rekannya merekam kejadian itu dari luar area kandang menggunakan ponsel.
Tindakan tersebut dinilai mengganggu operasional kebun binatang dan memicu penindakan hukum. Sanksi denda kemudian dijatuhkan kepada keduanya sebagai konsekuensi atas pelanggaran itu.
Kasus ini menambah sorotan terhadap Punch yang sebelumnya dikenal karena kisahnya yang menyentuh perhatian publik. Di sisi lain, insiden tersebut menunjukkan bahwa popularitas hewan di media sosial juga dapat memicu tindakan pengunjung yang merugikan pengelola fasilitas.
Source: www.viva.co.id




