Dua Truk Tabrak Fasilitas Publik, Begini Batas Pengawasan Dishub DKI

Author: Cung Media

Dua insiden truk yang merusak dan menghambat fasilitas publik di Jakarta kembali menyoroti keselamatan kendaraan berat. Peristiwa di Tendean, Jakarta Selatan, serta Matraman, Jakarta Timur, memunculkan pertanyaan tentang pengawasan truk sebelum beroperasi di jalan utama Ibu Kota.

Pengawasan kendaraan over dimension over loading atau ODOL tidak hanya berkaitan dengan kondisi truk saat melintas. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjalankan pemeriksaan melalui uji berkala kendaraan bermotor atau KIR, sekaligus pengawasan di ruas jalan Provinsi.

Dua Kejadian dalam Waktu Berdekatan

Insiden pertama terjadi ketika sebuah truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Beberapa hari setelahnya, sebuah truk molen tersangkut di kolong jembatan Matraman, Jakarta Timur.

Lokasi Jenis Kejadian
Tendean, Jakarta Selatan Truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang
Matraman, Jakarta Timur Truk molen tersangkut di kolong jembatan

Dua peristiwa tersebut menempatkan persoalan dimensi, muatan, dan kondisi teknis kendaraan berat dalam perhatian. Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menghadapi kendala saat melewati infrastruktur dengan batas ruang tertentu.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, menjelaskan bahwa salah satu jalur pengawasan dilakukan ketika kendaraan mengikuti KIR. Pengujian berkala itu dijalani setiap enam bulan sekali oleh kendaraan yang wajib uji.

KIR Menjadi Pintu Pemeriksaan Truk

Dalam proses KIR, Dishub DKI memeriksa unsur teknis dan administratif kendaraan. Tahap ini menjadi bagian pengawasan bagi truk ODOL sebelum kendaraan dinyatakan memenuhi ketentuan uji berkala.

Pemeriksaan tidak hanya menentukan apakah sebuah kendaraan dapat dinyatakan lulus uji. Truk yang memiliki persoalan ODOL atau kendala teknis lain tidak dapat langsung memenuhi persyaratan pengujian berkala.

Pemilik kendaraan yang truknya tidak lulus KIR wajib melakukan perbaikan terlebih dahulu. Untuk persoalan dimensi, normalisasi kendaraan perlu dilakukan sebelum pemilik mengajukan uji ulang.

Uji ulang harus ditempuh dalam batas waktu yang telah ditentukan. Mekanisme tersebut membuat kendaraan yang belum memenuhi hasil pemeriksaan harus diperbaiki sebelum kembali diuji.

Menurut Emanuel, penindakan terhadap truk ODOL pada dasarnya juga dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan. Peran Dishub DKI Jakarta berfokus pada pengawasan ketika kendaraan dibawa pemiliknya untuk menjalani pengujian berkala.

Wewenang Dishub Hanya di Jalan Provinsi

Selain melalui KIR, Dishub DKI melakukan pengawasan terhadap truk ODOL yang beroperasi di jalan Provinsi. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup jalan tol maupun jalan nasional.

“Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami,” kata Emanuel kepada Kompas.com.

Batas kewenangan itu penting dalam membaca penanganan kendaraan berat di Jakarta. Jalan tol dan jalan nasional berada di luar cakupan pengawasan operasional Dishub DKI, meski kendaraan tersebut melintas di wilayah Jakarta.

Untuk tindakan penilangan, kewenangan berada pada kepolisian lalu lintas serta penyidik dari Kementerian Perhubungan. Dishub DKI biasanya terlibat dalam operasi gabungan bersama kepolisian atau Balai Pengelola Transportasi Darat.

Operasi gabungan mempertemukan fungsi pengawasan kendaraan di jalan dengan kewenangan penindakan oleh instansi terkait. Pola ini digunakan untuk memantau truk ODOL yang melintas di ruas jalan Provinsi.

Dengan demikian, pengawasan Dishub DKI terhadap kendaraan berat berjalan melalui dua jalur utama, yakni pemeriksaan saat KIR dan pemantauan operasional di jalan Provinsi. Sementara penanganan di jalan tol dan jalan nasional memerlukan kewenangan dari pihak lain.

Source: otomotif.kompas.com
Terbaru