
DPRD Jawa Tengah memastikan proses usulan pemekaran Kabupaten Brebes menjadi Brebes Selatan tetap berlanjut meski moratorium pemekaran wilayah masih berlaku. Lanjutannya akan dibawa ke sidang paripurna setelah kelengkapan administratif dinilai siap dan mekanisme di tingkat provinsi terpenuhi.
Pernyataan itu muncul saat DPRD Jateng menerima perwakilan masyarakat dari Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes di Semarang. Pertemuan itu berlangsung di tengah aksi long march dari Bumiayu, Kabupaten Brebes, menuju Kota Semarang sejauh 180 kilometer sebagai bentuk dorongan agar pembahasan pemekaran tidak berhenti di tengah jalan.
Proses administratif tetap dikejar
Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Pramono menyebut tahapan berikutnya adalah merampungkan syarat administrasi sebelum usulan dibawa ke rapat paripurna. Setelah berkas dinilai lengkap, DPRD akan menyampaikan laporan kepada pimpinan untuk diteruskan ke sidang paripurna dan kemudian dikirim ke pemerintah pusat.
Imam juga menegaskan bahwa DPRD sudah meminta penjelasan mengenai status moratorium pemekaran. Dari hasil koordinasi itu, pengajuan usulan dinilai masih bisa diproses sesuai jalur yang berlaku, sehingga moratorium tidak otomatis menghentikan seluruh tahapan administrasi.
Dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga disebut ikut menguatkan kelanjutan proses ini. Kehadiran Sekda Jateng dalam pembahasan mewakili gubernur menjadi salah satu sinyal bahwa usulan Brebes Selatan mendapat perhatian di tingkat provinsi.
Dorongan warga datang dari persoalan layanan publik
Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes menilai pemekaran dibutuhkan karena warga di wilayah selatan Brebes masih menghadapi jarak layanan yang jauh. Ketua aliansi Agus Sutiyono mengatakan perjalanan ke pusat Kabupaten Brebes bisa memakan waktu 3-4 jam, terutama bagi warga di kawasan pegunungan.
Kondisi itu, menurut Agus, membuat urusan administrasi menjadi lebih mahal dan menyita banyak waktu. Dalam pandangan aliansi, pemekaran akan membantu mendekatkan pelayanan publik sekaligus memperbaiki pemerataan pembangunan yang selama ini dinilai belum seimbang.
Aksi jalan kaki yang dilakukan dua anggota aliansi, Wawan Hadi Priyanto dan Abdul Hamid Sugandi, menjadi simbol tekanan agar DPRD Jateng segera menggelar paripurna. Langkah tersebut dipilih untuk menunjukkan bahwa tuntutan warga tidak hanya berhenti pada pernyataan dukungan, tetapi juga disertai upaya langsung di lapangan.
Enam kecamatan masuk usulan Brebes Selatan
Usulan pembentukan Brebes Selatan mencakup enam kecamatan, yaitu Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem. Seluruh wilayah itu menjadi bagian dari pengajuan yang kini sedang dibahas bersama DPRD Jateng dan pemerintah provinsi.
Agus menyebut dukungan terhadap usulan itu sudah melalui proses formal dari bawah, mulai dari musyawarah desa hingga persetujuan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Ia menambahkan bahwa 93 kepala desa telah menyatakan setuju terhadap rencana pemekaran tersebut.
Menurut aliansi, persetujuan para kepala desa bukan sekadar hasil survei, melainkan keputusan yang lahir dari musyawarah dan kajian daerah. Dengan dasar itu, mereka berharap DPRD Jateng segera menuntaskan pembahasan agar usulan Brebes Selatan bisa masuk ke tahap berikutnya dan mendapatkan jalur formal menuju pemerintah pusat.
Di tengah moratorium yang masih berlaku, langkah DPRD Jateng untuk tetap melanjutkan proses administrasi dan membawa usulan ke paripurna menjadi titik penting bagi masa depan pemekaran Brebes Selatan. Proses ini kini bertumpu pada kelengkapan berkas, dukungan politik di tingkat provinsi, dan desakan warga yang ingin layanan publik lebih dekat dengan pusat permukiman mereka.
Source: jogja.antaranews.com




