Delapan Platform di Ujung Tenggat PP Tunas, Nasib Akses Anak Ditentukan 6 Juni

Kementerian Komunikasi dan Digital memberi tenggat kepada penyelenggara sistem elektronik atau PSE untuk segera menuntaskan penilaian mandiri implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas. Batas waktunya jatuh pada 6 Juni 2026, dan langkah ini menjadi pintu awal untuk menentukan seberapa aman sebuah platform bagi anak.

Komdigi meminta setiap platform menjawab lebih dari 50 pertanyaan dalam penilaian itu. Dari isian tersebut, pemerintah akan memetakan profil risiko platform, mulai dari rendah, sedang, hingga tinggi.

Penilaian Mandiri Jadi Kunci Awal

Komdigi menempatkan penilaian mandiri sebagai fondasi penerapan PP Tunas. Hasilnya akan dipakai untuk menilai apakah platform masih layak diakses anak atau perlu pembatasan tambahan.

Dalam skema ini, profil risiko tinggi tidak otomatis berarti platform memiliki citra buruk. Istilah itu dipakai untuk menandai layanan yang dinilai tidak layak dikonsumsi oleh anak.

Setelah penilaian selesai, dokumen akan diserahkan ke Komdigi untuk diverifikasi dan dievaluasi. Jika hasil akhirnya rendah, platform dapat tetap diakses anak, tetapi penyesuaian wajib dilakukan terlebih dahulu bila standar belum terpenuhi.

Delapan Platform Masuk Sorotan

Saat ini ada delapan platform yang tercatat dalam kategori profil risiko tinggi, yaitu TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube. Bila hasil penilaian tetap menempatkan layanan-layanan itu di kategori tersebut, akun anak di bawah usia 16 tahun wajib dinonaktifkan.

Meski begitu, status itu masih bisa berubah. Komdigi menyebut profil risiko dapat turun menjadi sedang atau rendah jika hasil penilaian mandiri dan evaluasi pemerintah menunjukkan platform sudah memenuhi ketentuan perlindungan anak.

Proses Masih Berjalan di Balik Layar

Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, mengatakan penerapan regulasi baru ini tidak mudah. Menurut dia, platform digital harus menyesuaikan sistem sekaligus menghitung risiko secara internal.

Ia menilai proses tersebut kompleks karena banyak indikator yang harus dipenuhi masing-masing perusahaan. Karena itu, komunikasi dengan platform terus dibangun agar kedelapan layanan tersebut tetap berada dalam proses penyelesaian penilaian mandiri.

“Mereka belum ada yang menyatakan akan mundur dari tanggal 6 Juni,” kata Nanci dalam Bisnis Indonesia Forum, dikutip Senin (1/6/2026).

Belum Ada Sanksi yang Diputuskan

Hingga kini, Komdigi belum menetapkan bentuk kebijakan atau penindakan bila ada platform yang belum menuntaskan penilaian mandiri setelah tenggat. Pemerintah masih mengutamakan pendekatan kolaboratif sambil terus meminta pembaruan progres dari masing-masing platform.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital juga secara berkala menanyakan kendala yang dihadapi platform dalam implementasi PP Tunas. Di sisi lain, Komdigi menyiapkan panduan teknis dengan bahasa yang lebih sederhana agar pelaku platform digital lebih mudah memahaminya.

Nanci menyampaikan apresiasi atas pembaruan progres yang disampaikan secara periodik dan mandiri oleh kedelapan platform tersebut. Pemantauan berkala tetap berjalan sampai seluruh proses penilaian dan evaluasi selesai dilakukan.

Source: teknologi.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button