DPR Dorong Penertiban Aset Senayan, Negara Tak Boleh Kalah dari Swasta

Author: Cung Media

Pemerintah didesak tidak berhenti pada satu objek saja dalam penertiban aset negara di kawasan Senayan, Jakarta. Sejumlah anggota DPR menilai langkah yang sudah dilakukan harus diperluas agar seluruh aset berstatus milik negara kembali dikelola secara optimal.

Desakan itu menguat setelah pemerintah mengambil alih salah satu lahan dan bangunan di kawasan Gelanggang Olahraga Bung Karno (GBK). Bagi DPR, kebijakan itu semestinya menjadi pintu masuk untuk menata aset lain yang status dan pengelolaannya juga perlu diperiksa.

Negara Diminta Tidak Berhenti di Satu Aset

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai penertiban aset negara di Senayan harus dilakukan konsisten. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya fokus pada satu objek, sementara aset lain yang masa pengelolaannya sudah berakhir masih dikuasai pihak non-pemerintah.

Menurut Rudianto, sikap tegas pemerintah terhadap salah satu aset di kawasan GBK sudah tepat. Langkah itu menunjukkan bahwa negara ingin mengembalikan fungsi aset publik agar memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Rudianto juga menyoroti aset lain yang disebut masih dikuasai swasta, termasuk lapangan golf Senayan. Ia menilai pemerintah harus berani mengambil alih semua aset negara atau hak negara di kawasan itu jika masa pengelolaannya memang telah habis.

Evaluasi Menyeluruh Jadi Kunci

Rudianto berharap penertiban yang sudah berjalan tidak berhenti pada eksekusi satu aset saja. Ia ingin langkah tersebut menjadi alarm untuk mengembalikan seluruh aset milik pemerintah yang masih dikuasai pihak lain.

Sejumlah akademisi juga mendorong evaluasi menyeluruh atas pengelolaan aset di kawasan Senayan. Mereka menilai aset di area tersebut seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk penguasaan pihak tertentu.

Dalam pandangan mereka, penertiban aset di GBK sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan fungsi ruang publik. Karena itu, penelusuran terhadap status, pemanfaatan, dan pengelolaan aset dinilai perlu dilakukan secara utuh.

Sikap Pemerintah dan Dasar Pengelolaan Aset

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menyampaikan pemerintah berkepentingan memastikan aset negara kembali berada di bawah pengelolaan negara dan dipakai untuk kepentingan publik.

Bambang juga menjelaskan bahwa salah satu lahan di kawasan tersebut merupakan aset negara yang telah dibebaskan pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Informasi itu memperkuat alasan pemerintah untuk menata kembali aset yang berada di kawasan Senayan agar penggunaannya tetap sesuai dengan fungsi awalnya.

Dengan dorongan dari DPR, dukungan akademisi, dan penegasan dari pemerintah, penertiban aset di Senayan kini mengarah pada pembahasan yang lebih luas. Fokusnya bukan lagi satu objek, melainkan seluruh aset negara yang perlu dipastikan kembali berada dalam pengelolaan yang semestinya.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru