Seluruh pengajuan izin cuti ASN di lingkungan Kementerian PU kini harus memperoleh persetujuan langsung dari Menteri PU Dody Hanggodo. Kebijakan satu pintu ini mencakup aparatur di kantor pusat maupun daerah.
Langkah tersebut diambil setelah muncul temuan pengajuan cuti dengan dokumen pendukung yang diduga tidak sah. Salah satu lampiran yang disorot adalah surat keterangan sakit palsu.
Persetujuan Cuti Ditarik ke Tingkat Menteri
Sebelumnya, kewenangan persetujuan cuti telah didelegasikan kepada sejumlah pejabat di bawah menteri. Jalur itu melibatkan pejabat seperti sekretaris jenderal hingga direktur jenderal.
Dody kemudian memutuskan menarik kembali kewenangan tersebut agar seluruh dokumen pengajuan masuk ke meja menteri. Menurutnya, pengawasan perlu diperketat karena ada hal yang dinilai tidak beres dalam pelaksanaan mekanisme sebelumnya.
Dalam bincang media di kantornya pada Rabu (22/7), Dody mengibaratkan kebijakan itu sebagai tindakan menarik rem saat mobil dianggap melaju terlalu cepat. “Ini saya tarik rem. Saya tarik rem supaya semua lari ke saya,” ujarnya.
| Aspek | Mekanisme Sebelumnya | Mekanisme Saat Ini |
|---|---|---|
| Persetujuan cuti | Didelegasikan kepada pejabat di bawah menteri | Masuk langsung ke tingkat menteri |
| Jangkauan ASN | ASN di lingkungan Kementerian PU | ASN pusat dan daerah Kementerian PU |
| Pemeriksaan dokumen | Melalui jalur kewenangan yang didelegasikan | Dapat diperiksa langsung bila dinilai mencurigakan |
Surat Sakit Palsu Jadi Perhatian
Setelah pengajuan cuti dialihkan ke tingkat menteri, Dody menyebut kecurigaannya terbukti. Ia mengatakan banyak izin yang menggunakan dokumen bodong atau lampiran pendukung yang dipalsukan.
Dokumen itu antara lain berupa surat keterangan sakit palsu serta berkas pendukung lainnya. Namun, belum ada rincian mengenai jumlah dokumen maupun jumlah ASN yang diduga mengajukan berkas tidak sah tersebut.
“Ternyata izinnya banyak yang bodong,” kata Dody, seperti dikutip CNN Indonesia. Temuan itu menjadi alasan Kementerian PU menahan sementara pelimpahan kembali kewenangan izin cuti kepada pejabat terkait.
Setiap pengajuan dengan lampiran yang terlihat mencurigakan dapat ditindaklanjuti sebelum diproses lebih lanjut. Dody menyatakan dapat meminta Inspektorat Jenderal memeriksa keabsahan dokumen tersebut.
“Kalau ada izin cuti yang lampiran dokumennya mencurigakan, saya bisa minta Bu Irjen, tolong cek deh, ini benar atau enggak,” jelasnya. Pemeriksaan ini ditempatkan sebagai bagian penting dalam pengendalian pengajuan cuti.
Pengawasan Diperketat demi Integritas ASN
Dody menilai pengawasan ketat diperlukan karena Kementerian PU mengelola anggaran bernilai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Ia juga menempatkan pembentukan ASN yang berkualitas dan berintegritas sebagai bagian dari tugasnya sebagai pembantu Presiden.
Sentralisasi persetujuan cuti ini tidak dirancang menjadi kebijakan permanen. Kewenangan akan dikembalikan kepada pejabat yang sebelumnya menangani proses tersebut setelah sistem dinilai kembali tertata.
“Ini proses temporary saja. Nanti kalau sudah tertata lagi, balik ke awal, saya balikin lagi,” pungkas Dody. Untuk saat ini, seluruh pengajuan izin cuti ASN Kementerian PU tetap berada dalam pengawasan langsung di tingkat menteri.
