
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan mobil listrik tetap mendapat insentif pajak dan tetap bebas dari ganjil genap. Kepastian ini membuat biaya kepemilikan kendaraan listrik di ibu kota tetap lebih ringan dibanding kendaraan konvensional.
Kebijakan itu juga menegaskan arah DKI Jakarta yang masih memberi posisi khusus bagi kendaraan listrik. Pemprov DKI menyebut langkah tersebut sejalan dengan aturan pusat dan tetap diarahkan untuk mendorong transisi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan insentif pajak kendaraan listrik tidak berubah. Ia menjelaskan, Pemprov DKI tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Lusiana mengatakan, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB tetap berlaku bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini sekaligus diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan di Jakarta.
Bebas ganjil genap tetap dipertahankan
Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap dikecualikan dari aturan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan kebijakan itu masih dipertahankan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Syafrin menilai pengecualian ganjil genap untuk kendaraan listrik sejalan dengan komitmen pengurangan emisi. Ia juga menekankan bahwa pengembangan kendaraan listrik perlu masuk dalam kerangka besar strategi mobilitas perkotaan yang berkelanjutan.
Transportasi publik tetap jadi pasangan kebijakan
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penguatan transportasi publik harus berjalan bersamaan dengan kebijakan kendaraan listrik. Dua arah kebijakan itu dinilai perlu saling mendukung agar transisi energi bersih tidak berjalan sendiri.
Dengan begitu, kendaraan listrik tetap mendapat ruang khusus dalam kebijakan transportasi daerah. Di saat yang sama, arah besar pembangunan mobilitas di Jakarta tetap diarahkan pada sistem yang lebih berkelanjutan.
Insentif fiskal dan pembebasan ganjil genap membuat kendaraan listrik masih punya keuntungan nyata di Jakarta. Dukungan itu juga menunjukkan bahwa Pemprov DKI belum mengubah arah kebijakan terhadap kendaraan rendah emisi di tengah dorongan energi bersih.
Source: www.cnnindonesia.com




