
Direktorat Jenderal Pajak mencatat 12.109.636 laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah masuk hingga Senin, 27 April 2026. Angka itu muncul hanya dua hari sebelum tenggat pelaporan pada Kamis, 30 April 2026, sehingga masih ada tekanan besar bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Meski jumlah laporan sudah menembus 12 juta, DJP menilai masih ada jutaan wajib pajak yang belum melapor. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pelaporan SPT biasanya tetap menumpuk di akhir periode, terutama saat batas waktu semakin dekat.
Mayoritas laporan datang dari wajib pajak orang pribadi
Data DJP menunjukkan pelaporan masih didominasi wajib pajak orang pribadi, terutama kelompok karyawan. Dari total yang sudah masuk, orang pribadi karyawan menyumbang 10.238.700 SPT, sementara orang pribadi nonkaryawan mencapai 1.319.777 SPT.
Komposisi itu menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan paling besar masih berasal dari sektor individu. Di sisi lain, angka tersebut juga menunjukkan bahwa kelompok wajib pajak badan belum sebanyak wajib pajak orang pribadi dalam total pelaporan tahunan.
Pelaporan badan dan sektor lain masih jauh lebih kecil
Untuk wajib pajak badan, DJP mencatat 539.198 SPT badan dalam rupiah dan 501 SPT badan dalam dolar AS. Ada pula pelaporan dari badan dengan perbedaan tahun buku, yakni 11.403 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.
Di sektor migas, jumlah pelaporan jauh lebih kecil dibanding kategori lain. DJP menyebut hanya ada 3 SPT sektor migas dalam rupiah dan 20 SPT dalam dolar AS yang telah disampaikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa angka tersebut menggambarkan perkembangan pelaporan hingga akhir April. “Untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Coretax sudah aktif untuk 18,6 juta wajib pajak
Selain data pelaporan, DJP juga memaparkan perkembangan sistem Coretax yang dipakai dalam administrasi pajak. Hingga periode yang sama, sistem itu telah diaktivasi oleh 18.604.398 wajib pajak.
Rinciannya terdiri atas 17,4 juta orang pribadi, 1,05 juta badan, 91.266 instansi pemerintah, dan 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Jumlah aktivasi yang lebih besar daripada realisasi pelaporan menunjukkan masih ada ruang bagi wajib pajak untuk segera menuntaskan kewajibannya.
Perbedaan antara akun yang sudah aktif dan SPT yang sudah masuk juga memberi sinyal bahwa sebagian wajib pajak mungkin masih menunggu mendekati batas akhir. Pola seperti ini kerap terjadi saat pelaporan pajak memasuki masa paling sibuk.
Relaksasi sanksi masih berlaku sampai 30 April
DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor dan membayar pajak hingga 30 April 2026. Kebijakan ini menjadi insentif bagi wajib pajak yang belum sempat melengkapi pelaporan sebelum tenggat berakhir.
Batas waktu tahun ini merupakan perpanjangan dari jadwal semula pada 31 Maret 2026. Setelah melewati 30 April, ketentuan denda kembali berlaku normal sesuai aturan yang berlaku.
Besaran sanksi yang disebut DJP adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Keterlambatan juga dapat memicu Surat Teguran hingga Surat Tagihan Pajak atau STP.
DJP terus mengimbau wajib pajak memanfaatkan sisa waktu yang tersedia agar tidak terkena sanksi. Dengan jutaan laporan yang masih perlu dikejar menjelang penutupan, akhir April menjadi fase paling menentukan dalam pelaporan SPT tahunan.





