Disperindag Jateng Masuk Sekolah, Bekali Siswa Jadi Konsumen Cerdas di Era Digital

Di tengah transaksi digital yang kian cepat, Disperindag Provinsi Jawa Tengah memilih masuk ke sekolah untuk mengajarkan cara menjadi konsumen yang berdaya. Langkah ini menempatkan pelajar dan warga sekitar sebagai sasaran penting agar lebih bijak saat bertransaksi di era serba digital.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jawa Tengah, Noval Nixmamara, menegaskan perlindungan konsumen tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah. Menurut dia, masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban agar tidak mudah dirugikan dalam aktivitas perdagangan.

Edukasi dimulai dari lingkungan sekolah

Disperindag Jateng menggelar sosialisasi dan edukasi di berbagai lingkungan sekolah di Jawa Tengah. Salah satu kegiatan berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Demak dengan sekitar 100 peserta.

Peserta kegiatan datang dari siswa, ibu-ibu PKK, organisasi kemasyarakatan, hingga pelaku UMKM. Disperindag juga menghadirkan narasumber, termasuk dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKSW Salatiga.

Fokus pada transaksi aman dan data pribadi

Noval menjelaskan, materi yang dibahas tidak berhenti pada perlindungan konsumen secara umum. Edukasi juga diarahkan agar masyarakat lebih cermat bertransaksi, terutama saat pembelian bisa dilakukan hanya dalam satu genggaman.

Disperindag berkolaborasi dengan instansi lain, termasuk BPKN-RI, untuk memperkuat pemahaman soal keamanan bertransaksi. Materinya mencakup perlindungan data pribadi dan penanganan sengketa.

Mendorong konsumen cerdas dan teliti

Kegiatan ini mengusung tema “Konsumen Berdaya, Bijak Bertransaksi”. Di dalamnya, peserta mendapatkan pemahaman tentang cara menjadi konsumen cerdas, pengawasan barang beredar, dan aturan perdagangan.

Noval menekankan pentingnya memeriksa label, komposisi, dan informasi produk sebelum membeli. Ia juga mengingatkan konsumen agar teliti terhadap masa kedaluwarsa dan tanda sah tera pada alat timbang.

Menurut Disperindag, kebiasaan memeriksa detail produk menjadi langkah dasar untuk menghindari kerugian dari praktik perdagangan yang tidak adil. Sikap hati-hati itu dinilai semakin penting ketika transaksi berlangsung cepat melalui layanan digital.

Tanggung jawab pelaku usaha ikut disorot

Sosialisasi ini tidak hanya menyasar konsumen, tetapi juga pelaku usaha. Disperindag menekankan tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang dijual, termasuk kepatuhan terhadap aturan barang beredar.

Noval menyebut negara sudah menyiapkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di Jawa Tengah, perlindungan itu juga didukung oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK.

Disperindag menilai edukasi konsumen berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, sosialisasi dan edukasi konsumen cerdas akan digelar rutin di sekolah, fasilitas umum, dan balai desa.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak lagi cukup dilakukan di ruang administrasi. Di lapangan, literasi belanja yang aman dan patuh aturan kini diposisikan sebagai bagian dari kebiasaan yang perlu dibangun sejak dini.

Source: jatengpos.co.id

Baca Juga

Back to top button