Aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA di bank-bank Himbara mulai memunculkan efek yang berbeda di industri perbankan. Bagi pemerintah, skema ini memudahkan pemantauan aliran devisa ekspor, tetapi bagi bank swasta, kebijakan itu berpotensi mempersempit pasokan dana valas.
Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai sentralisasi dana valas di Himbara membuat pengawasan DHE SDA lebih sederhana. Namun, ia juga menegaskan bahwa likuiditas valas tidak hilang, melainkan terkonsentrasi di bank milik negara.
Bank swasta hadapi tekanan dana valas
Teuku melihat bank swasta bisa merasakan dampak lebih besar karena suplai valas dari eksportir akan berkurang. Jika itu terjadi, bank swasta terpaksa membeli valas dalam jumlah lebih banyak dengan biaya yang lebih tinggi.
“Suplai valasnya turun sehingga perlu membeli valas dalam jumlah lebih banyak dengan cost yang lebih tinggi, sehingga profitability-nya turun,” kata Teuku kepada Bisnis, Senin (11/5/2026). Kondisi ini membuat bank swasta perlu lebih cermat mengatur sumber pendanaan agar ruang pembiayaan dalam valuta asing tidak ikut menyempit.
Kekhawatiran serupa sebelumnya juga muncul dari Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas dan Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia atau Perbina. Wakil Ketua Umum Perbanas Lani Darmawan menyebut bank non-Himbara bisa kehilangan sebagian dana valas, meski besarnya dampak tetap bergantung pada kebutuhan kredit nasabah.
Kredit valas tidak selalu jadi pilihan utama
Lani menjelaskan bahwa bank biasanya menimbang dua hal saat menyalurkan kredit, yaitu apakah ada permintaan pinjaman dalam valuta asing dan seberapa jauh perbedaan biaya dana antara valas dan rupiah. Jika selisih biayanya tipis dan tidak ada permintaan kredit valas, bank cenderung mengarahkan pembiayaan ke rupiah.
“Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit, sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini sekarang pun juga kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah,” ujarnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa tekanan likuiditas valas tidak otomatis mengubah pola penyaluran kredit secara drastis, tetapi tetap menambah pertimbangan biaya bagi bank swasta.
Dampaknya tidak berhenti pada dana valas. Lani menilai kebijakan ini juga bisa memengaruhi Batas Maksimum Pemberian Kredit atau BMPK, sekaligus memberi pengaruh pada sentimen investor terhadap sektor perbankan Indonesia.
Tujuan pemerintah tetap dipahami
Meski menyoroti risiko bagi industri, Lani mengatakan tujuan pemerintah tetap bisa dipahami. Dengan mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di Himbara, pemerintah dinilai lebih mudah mengendalikan lalu lintas dana hasil ekspor.
Perbanas lalu mengusulkan agar penempatan DHE SDA diatur untuk seluruh bank di Tanah Air, bukan hanya di bank milik negara. Asosiasi juga disebut tengah berkomunikasi melalui Otoritas Jasa Keuangan terkait wacana tersebut.
“Mungkin kami usulkan ini diatur saja, baik bank swasta pun laporannya seperti apa,” kata Lani di Kantor CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025). Usulan itu mencerminkan upaya mencari titik tengah antara kebutuhan pengawasan pemerintah dan kebutuhan likuiditas valas di perbankan swasta.
Perdebatan soal aturan DHE SDA kini tidak hanya menyangkut kepatuhan ekspor, tetapi juga keseimbangan dana, biaya pendanaan, dan daya saing antarbank. Di sisi lain, kebijakan ini akan menentukan seberapa besar dana ekspor terkonsentrasi di Himbara dan seberapa jauh bank swasta harus menyesuaikan strategi pendanaan mereka.
Source: finansial.bisnis.com






