Desartada Jadi Kompas Penataan Daerah, Bima Tegaskan Pemekaran Harus Dipilih Ketat

Desain Besar Penataan Daerah atau Desartada diposisikan pemerintah sebagai kompas utama dalam menata ulang wilayah di Indonesia. Kerangka ini akan menjadi acuan untuk menilai apakah pemekaran, penggabungan, atau penyesuaian daerah memang layak dilakukan ke depan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa penataan daerah tidak boleh berjalan tanpa arah yang jelas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Jakarta, pemerintah menempatkan Desartada sebagai panduan jangka panjang agar kebijakan daerah tetap selaras dengan desentralisasi dan pembangunan nasional.

Penataan daerah punya dasar hukum yang tegas

Bima menjelaskan, penataan daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini menempatkan penataan daerah sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat pelayanan publik.

Ia juga menekankan bahwa penataan daerah harus mendukung tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan daya saing wilayah. Namun, proses itu tetap perlu menjaga kekhasan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang melekat pada masing-masing daerah.

Desartada disiapkan sebagai arah kebijakan jangka panjang

Pemerintah melihat Desartada bukan sebagai dokumen teknis semata, melainkan instrumen strategis untuk memastikan penataan daerah bergerak sesuai kebutuhan nasional. Kerangka ini dipakai agar kebijakan pemekaran dan penyesuaian wilayah tidak lepas dari target pembangunan yang lebih luas.

Bima menyebut Desartada penting untuk memastikan seluruh desain penataan daerah sejalan dengan tujuan desentralisasi dan kebutuhan pembangunan nasional. Pemerintah ingin setiap langkah penataan daerah punya dasar yang jelas dan tidak hanya mengejar pembentukan wilayah baru.

Dengan pendekatan itu, manfaat bagi pelayanan publik dan pembangunan menjadi ukuran utama. Penataan daerah dipandang harus memberi hasil yang nyata, bukan sekadar perubahan administratif di atas peta.

Pemekaran daerah tidak boleh dilakukan sembarangan

Di hadapan Komisi II DPR, Bima menegaskan bahwa pemekaran daerah harus dilakukan secara selektif. Setiap usulan tidak cukup hanya didorong alasan administratif, tetapi harus melewati penilaian yang matang dan menyeluruh.

Pertimbangan itu mencakup regulasi, kondisi sosial dan politik, kemampuan fiskal, serta situasi ekonomi nasional. Karena itu, pembentukan daerah baru tetap harus mengikuti kapasitas negara dan kondisi ekonomi makro yang berlaku.

Pemerintah juga masih memberi perhatian besar pada evaluasi perkembangan dan kinerja daerah otonom baru atau DOB. Langkah ini dipandang penting agar tujuan penataan daerah tidak berhenti pada lahirnya wilayah baru.

Evaluasi DOB jadi penentu kualitas penataan

Bima menjelaskan pemerintah akan terus menganalisis dampak dan kebutuhan daerah persiapan dalam beberapa tahap. Analisis itu mencakup fase pembentukan, pelaksanaan, hingga masa setelah daerah persiapan atau daerah baru terbentuk.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa penataan daerah diperlakukan sebagai proses yang berkelanjutan. Pemerintah ingin setiap perubahan wilayah diuji manfaatnya bagi masyarakat, bukan hanya disahkan sebagai keputusan formal.

Dalam kerangka tersebut, Desartada diposisikan sebagai rujukan nasional yang menjaga konsistensi antara kebutuhan daerah dan arah pembangunan Indonesia. Kebijakan penataan daerah ke depan diharapkan berjalan lebih terukur, lebih selektif, dan tetap sesuai dengan tujuan desentralisasi serta kemampuan fiskal negara.

Source: www.viva.co.id

Baca Juga

Back to top button