Panitia seleksi nasional akhirnya mencabut denda Rp 100 juta bagi peserta yang mundur dari seleksi SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Keputusan ini membuka kembali jalan bagi calon manajer Kopdes yang sebelumnya keberatan melanjutkan proses karena ancaman sanksi finansial itu.
Perubahan kebijakan tersebut diumumkan lewat Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Dalam pengumuman itu, penalti Rp 100 juta yang sebelumnya tercantum pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Alasan denda dihapus
Panselnas menyebut pencabutan sanksi itu sebagai bagian dari penyempurnaan proses seleksi SDM KDKMP dan KNMP Tahun 2026. Panitia ingin memastikan rekrutmen tetap terbuka, akuntabel, dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut terlibat.
Aturan denda sempat memunculkan kekhawatiran karena dinilai bisa menjadi beban bagi peserta yang memutuskan mundur di tengah proses. Masukan dari masyarakat dan peserta kemudian menjadi dasar penyesuaian kebijakan agar seleksi tidak terasa memberatkan.
Peserta yang sempat mundur bisa ikut lagi
Seiring pencabutan denda, Panselnas membuka peluang bagi peserta yang sebelumnya sudah mengajukan pengunduran diri untuk kembali mengikuti seleksi. Mereka diminta menyampaikan konfirmasi kesediaan melalui portal resmi Panselnas.
Periode konfirmasi ulang dibuka pada 17-23 Juni 2026 hingga pukul 10.00 WIB. Kebijakan ini disiapkan untuk mengakomodasi peserta yang sempat ragu melanjutkan proses akibat ketentuan denda yang kini sudah dicabut.
Dengan kesempatan tersebut, peserta yang masih berminat dapat kembali masuk ke tahapan pelatihan dan pembinaan SDM sesuai jadwal yang berlaku. Panitia berharap proses rekrutmen menjadi lebih inklusif dan memberi ruang partisipasi yang lebih luas.
Komitmen tetap dibutuhkan
Meski sanksi finansial sudah dihapus, Panselnas tetap menekankan pentingnya kesungguhan dari peserta yang lolos. Komitmen, tanggung jawab, dan dedikasi penuh disebut tetap menjadi bagian penting dalam seluruh rangkaian program.
Penyesuaian ini juga diarahkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan SDM bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Panitia menilai kualitas sumber daya manusia tetap menjadi faktor penting agar program prioritas itu berjalan optimal.
Dengan pencabutan denda Rp 100 juta, seleksi diharapkan berjalan lebih berintegritas, lebih akuntabel, dan lebih ramah bagi calon peserta yang ingin berkontribusi dalam pengembangan Kopdes Merah Putih maupun Kampung Nelayan Merah Putih.
