Pengosongan eks Hotel Sultan bukan sekadar urusan bangunan, melainkan penegasan kembali bahwa negara ingin menjaga aset yang sah menjadi miliknya. Pemerintah menempatkan langkah itu sebagai bagian dari amanah untuk mempertahankan kewibawaan negara atas kekayaan yang dikuasai secara legal.
Di saat proses eksekusi berjalan, nasib para karyawan yang terdampak juga ikut menjadi perhatian. Pemerintah menyebut kepentingan pekerja akan tetap diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dampak sosial dari pengosongan kawasan itu tidak diabaikan.
Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan
Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek yang dieksekusi berada di atas Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Nomor 4/Gelora yang tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.
Pemerintah menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi pada periode 1959–1962 untuk kebutuhan penyelenggaraan Asian Games IV. Pemerintah juga menegaskan tidak pernah menjual, melepaskan, maupun mengalihkan hak atas tanah itu kepada PT Indobuildco.
Pesan Negara soal Aset dan Dampak Sosial
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa pengosongan eks Hotel Sultan merupakan bagian dari amanah negara untuk menjaga aset yang sah dimiliki pemerintah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu proses pengambilalihan tersebut.
Menurut penjelasan Bambang, persoalan ini tidak hanya menyangkut bangunan fisik. Ia menekankan bahwa negara harus hadir untuk melindungi asetnya, sekaligus memastikan penanganan terhadap pekerja tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Penegasan itu menunjukkan dua hal yang berjalan beriringan dalam proses ini. Di satu sisi, pemerintah ingin memperkuat posisi hukum atas aset negara, sementara di sisi lain, para karyawan tetap diperhitungkan agar proses pengosongan tidak mengabaikan dampak pada sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya.
