Dasco Tunggu Rumusan Buruh, DPR Siapkan Draf Baru RUU Ketenagakerjaan Tanpa Konflik Baru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini masuk fase yang lebih terstruktur. DPR masih menunggu rumusan dari serikat buruh sebelum menyusun draf awal yang akan disinkronkan dengan naskah akademik.

Dasco menegaskan, proses ini tidak hanya digerakkan DPR dari dalam parlemen. Serikat pekerja dan Apindo ikut dilibatkan sejak awal agar pembahasan aturan baru tidak berjalan satu arah dan tidak memicu konflik baru.

Rumusan buruh jadi titik awal

Dasco menyampaikan perkembangan itu saat menghadiri Kongres ke-3 Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026. Ia mengatakan sudah ada kesepakatan untuk membentuk tim perumus dalam pertemuan halal bihalal bersama sejumlah pimpinan serikat pekerja dan Apindo.

Tim tersebut akan menyusun Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Dasco menyebut hasil rumusan dari serikat pekerja akan dibawa ke DPR, lalu dicocokkan dengan naskah akademik yang sedang disiapkan.

Setelah tahap itu, serikat pekerja, Apindo, dan DPR akan membentuk tim bersama untuk membahas substansi aturan. Skema ini dirancang agar pembahasan berjalan lebih terarah dan tidak memunculkan penolakan di tahap berikutnya.

DPR belum masuk tahap teknis

Meski kerangka pembahasan sudah terbentuk, Dasco mengaku DPR belum menerima pembaruan isi masukan yang sedang dirumuskan. Karena itu, parlemen belum bergerak ke pembahasan teknis sebelum draf awal diserahkan secara resmi.

Dasco menilai pola perumusan bersama memberi ruang agar aturan baru lebih selaras dengan kebutuhan di lapangan. Ia juga menekankan bahwa target penyelesaian tetap mengikuti arahan agar rampung paling lambat pada bulan Oktober.

Keterlibatan buruh dan pengusaha dalam tahap awal menjadi poin penting dalam perkembangan RUU ini. DPR menilai model tersebut dapat membuat aturan baru lebih inklusif dan mengurangi potensi gesekan saat pembahasan formal dimulai.

Tindak lanjut putusan MK

RUU Ketenagakerjaan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam penjelasan sebelumnya saat menerima aspirasi dari perwakilan massa KASBI dan GEBRAK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Mei 2026, Dasco menyebut pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru akan bergantung pada keterlibatan buruh sejak awal.

Saat itu, ia juga menegaskan DPR ingin putusan MK dijalankan dengan membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru. Dasco bahkan mengatakan, “Paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru.”

Kini, arah pembahasan bergerak dari penjaringan aspirasi menuju penyusunan bahan awal. DPR menunggu hasil kerja tim yang dibentuk serikat pekerja dan Apindo sebelum menyesuaikannya dengan naskah akademik dan melanjutkan proses di parlemen.

Source: www.viva.co.id

Terkait