
Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni bukan hanya soal menandai sebuah momen sejarah. Tanggal itu mengingatkan bahwa dasar negara Indonesia lahir dari perdebatan, kompromi, dan kesediaan para pendiri bangsa mencari titik temu.
Proses itu penting karena Indonesia sejak awal dibayangkan sebagai negara yang majemuk. Pancasila kemudian menjadi pilar yang menopang keberagaman sekaligus menjaga persatuan agar tetap utuh.
Dari ruang sidang, lahir perbedaan gagasan
Rumusan dasar negara mulai mengemuka dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Sejak sidang pertama, para tokoh menyampaikan pandangan yang berbeda tentang landasan bagi Indonesia merdeka.
Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945 mengusulkan lima sila, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dua hari kemudian, Soepomo menawarkan lima dasar negara berupa Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dipandang sebagai tonggak Hari Lahir Pancasila. Ia mengusulkan Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari pidato itu, istilah Pancasila diperkenalkan sebagai nama bagi lima prinsip dasar negara. Secara etimologi, istilah ini berasal dari bahasa Sanskerta, dengan “panca” berarti lima dan “sila” berarti dasar atau prinsip.
Soekarno juga menyampaikan bahwa gagasan itu dapat diperas menjadi Trisila, yakni sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan Ketuhanan. Bahkan, ia menyebut penyederhanaan lebih jauh menjadi Ekasila, yaitu gotong royong.
Kompromi menjadi jalan keluar
Perumusan dasar negara tidak berhenti pada pidato-pidato sidang. BPUPKI kemudian membentuk panitia-panitia kecil untuk menampung, menyaring, dan merumuskan kembali berbagai gagasan yang muncul.
Salah satu yang dibentuk adalah Panitia Delapan, yang beranggotakan Soekarno, Moh Hatta, Sutarjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Mohammad Yamin, dan A. A. Maramis. Panitia ini bekerja di tengah perbedaan pandangan yang tajam antara golongan Islam dan golongan nasionalis.
Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menginginkan negara tidak didasarkan pada hukum agama tertentu. Untuk menjembatani perbedaan itu, dibentuk Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan terdiri atas Soekarno, Moh Hatta, Mohammad Yamin, A. A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan Agus Salim. Dalam sidang panitia ini pada 22 Juni 1945, lahir kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta menjadi tahap penting karena memuat rumusan dasar negara hasil kompromi dua arus besar pemikiran. Dokumen itu kemudian dimasukkan ke alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan penting menuju rumusan final
Dalam Piagam Jakarta, sila pertama tertulis “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Setelah itu, sila lain dirumuskan sebagai Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan itu dibahas lagi dalam Sidang BPUPKI Kedua yang berlangsung pada 10 Juli hingga 16 Juli 1945. Dalam sidang tersebut disepakati bahwa dasar negara yang digunakan adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta.
Sidang itu juga menyepakati bentuk pemerintahan republik, wilayah negara, dan pembentukan tiga panitia kecil. Tiga panitia tersebut menangani perancang UUD, ekonomi dan keuangan, serta pembela tanah air.
Tahap penentuan terakhir terjadi dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945. Di forum ini, sila pertama mengalami perubahan penting yang menentukan wajah akhir Pancasila.
Frasa tentang kewajiban menjalankan syariat Islam dihapuskan, lalu sila pertama ditetapkan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang beragam suku dan agama.
Langkah tersebut mencerminkan toleransi yang tinggi dan menjaga persatuan nasional. Dalam sidang yang sama, PPKI juga mengesahkan Undang-Undang Dasar negara, memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan bahwa presiden untuk sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat hingga terbentuk MPR dan DPR.
Melalui rangkaian sidang dan kompromi itu, Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia. Jejak kelahirannya menunjukkan bahwa fondasi bangsa dibangun bukan hanya oleh gagasan besar, tetapi juga oleh kesediaan untuk mendengar, berunding, dan menjaga Indonesia tetap satu.





