Dana Rp126,87 Miliar Masuk Tanah Datar, Infrastruktur Jadi Fokus dengan Pengawalan Kejari

Author: Cung Media

Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp126,87 miliar menjadi ruang penting bagi Kabupaten Tanah Datar untuk mempercepat pembangunan pada 2026. Hampir empat perlima dana itu, atau Rp98,89 miliar, dialokasikan bagi sektor infrastruktur.

Besarnya anggaran tersebut membuat pemerintah kabupaten memilih melibatkan Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam pengawalan program. Pendampingan hukum diharapkan menjaga pelaksanaan anggaran tetap transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kerja sama itu mencakup bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang Perdata serta Tata Usaha Negara. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejari Tanah Datar menandatangani perjanjian kerja sama tersebut di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar.

Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly menilai pengawalan perlu dilakukan sejak program dijalankan, bukan setelah persoalan muncul. Menurutnya, kepastian hukum dapat membantu jajaran pemerintah daerah mengambil keputusan selama tetap mengikuti aturan.

“Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar,” ujar Ahmad Fadly dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Infrastruktur Menyerap Alokasi Terbesar

Tambahan dana tersebut telah dimasukkan ke dalam APBD 2026, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Rincian penggunaannya ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026.

Sektor Alokasi Tambahan TKD
Infrastruktur Rp98,89 miliar
Pertanian Rp9,61 miliar
Pendidikan Rp2,08 miliar
Kesehatan Rp1,50 miliar
Urusan pemerintahan lainnya Rp14,79 miliar

Alokasi infrastruktur yang dominan juga terkait kebutuhan pembangunan dan pemulihan pascabencana di daerah. Pemerintah daerah memandang kelancaran administrasi proyek menjadi faktor penting agar dana dapat dimanfaatkan tanpa hambatan.

Ahmad Fadly meminta seluruh organisasi perangkat daerah bersikap terbuka dan kooperatif selama pendampingan berjalan. Ia menegaskan pengawalan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pengamanan program yang dibiayai melalui TKD Tanah Datar.

Pendampingan dari Perencanaan hingga Pelaksanaan

Kepala Kejari Tanah Datar Ryan Palasi menyatakan kejaksaan siap mendampingi pemerintah daerah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program. Langkah itu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi persoalan yang berpotensi mengganggu realisasi anggaran.

Ryan menilai keraguan dalam menjalankan program justru dapat menimbulkan dampak lanjutan bagi pembangunan. “Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dari OPD dan rekanan sejak awal kegiatan. Dengan identifikasi masalah lebih dini, potensi kendala prosedural diharapkan dapat ditangani tanpa menunda proyek yang dibutuhkan masyarakat.

Bagian dari Tambahan Dana Sumatera Barat

Penguatan tata kelola di Tanah Datar berlangsung ketika pemerintah pusat juga mengalokasikan tambahan TKD untuk wilayah Sumatera Barat. Total tambahan dana bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota mencapai Rp2,639 triliun.

Infrastruktur menjadi sektor dengan alokasi tertinggi dalam dana yang telah dirinci pada APBD 2026 di wilayah tersebut, yakni sekitar Rp1,634 triliun. Alokasi sektor lain meliputi urusan pemerintahan Rp425,84 miliar, kesehatan Rp108,28 miliar, pendidikan Rp93,61 miliar, dan pertanian Rp62,36 miliar.

Komposisi anggaran itu menunjukkan pembangunan fisik menjadi perhatian utama dalam pemanfaatan tambahan transfer di Sumatera Barat. Di Tanah Datar, pengawalan Kejari diharapkan memastikan porsi anggaran besar tersebut berjalan tepat sasaran dan sesuai prosedur.

Source: news.detik.com
Terbaru