Kasus dugaan malpraktik yang terus muncul di Indonesia kembali menyorot satu persoalan yang sering luput dari perhatian publik: hukum kesehatan masih harus dipahami lebih tegas dan lebih adil oleh tenaga medis maupun praktisi hukum. Data Kementerian Kesehatan RI mencatat ada 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait malpraktik sepanjang 2023-2025, dan 24 di antaranya berujung kematian.
Angka itu menunjukkan bahwa layanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan medis di ruang praktik. Di saat yang sama, kasus-kasus semacam ini juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan pasien, dan perlindungan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di tengah tuntutan layanan yang makin kompleks.
FH UPH mencoba menjawab kebutuhan tersebut lewat Seminar Akademik bertema Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum. Kegiatan ini digelar pada 4 Mei 2026 di Auditorium Gedung D502, Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang.
Ketua Panitia Seminar Akademik, Natasha Ratulangi, menilai kompleksitas hukum kesehatan terus bertambah seiring kemajuan teknologi medis dan meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak hukum. Karena itu, pemahaman hukum kesehatan tidak lagi cukup diposisikan sebagai pelengkap, melainkan bagian penting dari layanan yang aman dan akuntabel.
Batas disiplin profesi perlu dibuat lebih jelas
Wakil Dekan FH sekaligus Ketua Prodi Magister Hukum UPH, Agus Budianto, menekankan bahwa layanan kesehatan perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. Ia menilai hukum tidak perlu masuk ke semua persoalan medis, kecuali jika timbul akibat serius, sehingga diperlukan pemahaman bersama agar ada kesepakatan yang bisa diterapkan dalam praktik nyata.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, memaparkan bahwa transformasi sistem kesehatan nasional berjalan melalui penguatan layanan primer berbasis pencegahan. Ia juga menyebut percepatan pemanfaatan teknologi digital dan bioteknologi sebagai bagian dari pembaruan sistem kesehatan.
Kunta menyoroti pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai langkah untuk memperjelas batas antara pelanggaran disiplin dan ranah pidana. Menurutnya, kejelasan batas ini penting agar setiap perkara ditangani secara proporsional dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat.
Ia juga menilai digitalisasi layanan kesehatan lewat platform Satu Sehat mendorong keterbukaan data. Transparansi itu dinilai bisa meningkatkan akuntabilitas, meminimalkan sengketa, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Perlindungan pasien dan tenaga medis harus berjalan beriringan
Dalam materi berjudul Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Tenaga Medis, dosen FH, MARS, dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jovita Irawati menegaskan bahwa hukum dan kedokteran harus berjalan seiring. Ia menilai keduanya sama-sama dibutuhkan untuk menciptakan layanan kesehatan yang profesional dan adil.
Jovita mendorong tenaga medis untuk memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum dan kode etik. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka melalui informed consent, karena proses itu membantu pasien memahami tindakan medis sekaligus mengurangi potensi sengketa.
Selain itu, ia mengusulkan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi berbasis restorative justice. Ia juga mendorong penguatan regulasi oleh pemerintah dan institusi kesehatan agar perlindungan tenaga medis dan pemenuhan hak pasien dapat berjalan seimbang.
Pendidikan hukum ikut mengawal arah reformasi
Kaprodi Doktor Hukum UPH, Henry Soelistyo Budi, menyebut hukum dan kesehatan sebagai dua bidang yang tidak dapat dipisahkan. Ia mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyatukan berbagai aturan dalam satu payung hukum.
Menurut Henry, pendidikan doktoral hukum juga perlu ikut mengawal arah kebijakan itu. Caranya adalah dengan membekali akademisi tidak hanya pada aspek yuridis, tetapi juga pada pemahaman yang kontekstual terhadap praktik kesehatan di lapangan.
FH UPH menempatkan forum akademik seperti seminar ini sebagai ruang untuk menjembatani perspektif hukum dan kesehatan. Diskusi lintas disiplin dinilai penting untuk memperkuat pemahaman yang adil dan proporsional, sekaligus memperkaya pembelajaran mahasiswa di tengah tantangan hukum kesehatan yang terus berkembang.
Source: www.medcom.id






