Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 Online, Cukup NIK KTP untuk Tahu Statusnya

Pengecekan status Bantuan Sosial PKH tahap 2 kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor layanan. Cara ini memudahkan keluarga penerima manfaat untuk memantau apakah bantuan sudah masuk atau masih dalam proses penyaluran.

Langkahnya juga praktis karena cukup memakai ponsel dan koneksi internet. Untuk banyak orang, akses seperti ini membantu karena penyaluran PKH berjalan bertahap sepanjang tahun.

Cek status lewat situs resmi

Cara paling sederhana adalah membuka situs resmi cek bansos lewat browser di ponsel. Setelah halaman terbuka, masukkan NIK KTP, ketik ulang huruf pada gambar, lalu tunggu hasil pengecekan muncul di layar.

Metode ini cocok bagi pengguna yang ingin proses cepat tanpa memasang aplikasi tambahan. Selama data yang dimasukkan benar, sistem akan menampilkan status penerimaan setelah proses selesai.

Lewat Aplikasi Cek Bansos

Pengecekan juga tersedia melalui Aplikasi Cek Bansos. Pengguna perlu mengunduh aplikasi, lalu mendaftar akun baru sebelum login dengan akun yang sudah terdaftar.

Setelah masuk, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan NIK KTP, ketik ulang huruf pada gambar, lalu tekan “Cari Data”. Jika proses berhasil, aplikasi akan menampilkan status kepenerimaan bansos.

Data yang perlu disiapkan

Untuk dua cara tersebut, perangkat yang dibutuhkan cukup sederhana. Pengguna hanya perlu ponsel dengan koneksi internet, NIK KTP, dan Aplikasi Cek Bansos bila memilih jalur aplikasi.

NIK KTP menjadi identitas utama yang dipakai sistem untuk menampilkan hasil pengecekan. Karena itu, data yang benar akan membantu proses berjalan lebih lancar.

Siapa yang berhak menerima PKH

Penerima PKH harus berstatus WNI dan terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat. Penerima juga bukan ASN, TNI, Polri, pegawai pemerintah lainnya, atau pensiunan dari unsur tersebut.

Selain itu, penerima tidak menerima bantuan apa pun dari pemerintah dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Syarat ini menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan.

Besaran bantuan per kategori

Nilai bantuan PKH berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan masa nifas serta anak usia 0–6 tahun masing-masing mendapat Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap.

Untuk anak jenjang SD atau sederajat, bantuannya Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap. Anak jenjang SMP menerima Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap, sedangkan anak jenjang SMA sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap.

Kategori lain juga memiliki nilai berbeda. Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing mendapat Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap, sedangkan korban pelanggaran HAM berat menerima Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 per tahap.

Jadwal penyaluran tahap 2

Penyaluran PKH dibagi menjadi empat tahap. Tahap 1 berlangsung pada Januari, Februari, dan Maret, sedangkan Tahap 2 jatuh pada April, Mei, dan Juni.

Tahap 3 dijadwalkan pada Juli, Agustus, dan September. Tahap 4 berlangsung pada Oktober, November, dan Desember, sehingga penerima bisa menyesuaikan waktu pengecekan sesuai periode penyaluran.

Terkait