BYD Dorong PHEV Masuk Kategori Mobil Listrik, Pengguna Bisa Nikmati Insentif

BYD Indonesia mendorong pemerintah memberi perlakuan berbeda untuk plug-in hybrid electric vehicle atau PHEV. Perusahaan menilai teknologi ini tidak pantas disamakan sepenuhnya dengan mobil bermesin pembakaran internal maupun hybrid konvensional.

Jika usulan itu diterima, PHEV berpeluang masuk kategori kendaraan listrik dan memperoleh insentif serta kemudahan regulasi tertentu. BYD melihat langkah itu sebagai cara mempercepat transisi dari mobil berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik penuh.

PHEV Dinilai Lebih Dekat ke Mobil Listrik

Head of Marketing, PR and Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan orientasi utama PHEV pada dasarnya adalah kendaraan listrik. Mesin pembakaran internal di dalamnya disebut lebih berfungsi sebagai pendukung saat baterai habis atau ketika dibutuhkan untuk kondisi tertentu.

Menurut BYD, karakter itu membuat PHEV lebih dekat dengan mobil listrik murni dibanding hybrid biasa. Kendaraan ini juga membawa baterai berkapasitas lebih besar dan bisa menempuh jarak tertentu hanya dengan tenaga listrik.

Perlakuan Regulasi Dinilai Masih Belum Seimbang

BYD menilai perbedaan teknologi antara PHEV dan kendaraan konvensional cukup jelas. Karena itu, perusahaan menilai keberadaan sistem pengisian daya dan kapasitas baterai yang lebih besar layak dijadikan dasar pemisahan kategori.

Namun, Luther menegaskan insentif yang diharapkan tidak harus sama persis dengan mobil listrik murni. Yang dikejar adalah adanya manfaat lebih dibanding kendaraan konvensional, karena saat ini PHEV masih diperlakukan sama seperti ICE dalam sejumlah aturan.

Salah satu contoh yang disorot adalah identitas kendaraan dan akses regulasi di jalan. Mobil listrik sudah memakai pelat nomor khusus dengan lis biru, sementara PHEV belum mendapat perlakuan serupa dan juga belum dibebaskan dari aturan ganjil genap di beberapa wilayah.

Daya Tarik PHEV Belum Maksimal

Dalam pandangan BYD, kondisi tersebut membuat daya tarik PHEV di mata konsumen belum optimal. Ketika regulasinya masih disamakan dengan kendaraan bermesin pembakaran internal, insentif untuk beralih ke teknologi elektrifikasi menengah ini menjadi kurang kuat.

Luther bahkan menyebut, “Karena kalau sekarang, selama itu hybrid sama saja seperti ICE.” Pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan saat ini belum membedakan tingkat elektrifikasi pada kendaraan yang sudah bisa berjalan dengan tenaga listrik.

BYD menilai kebijakan kendaraan elektrifikasi perlu dibuat lebih berlapis. Perusahaan membedakan posisi mobil konvensional, hybrid biasa, PHEV, dan mobil listrik murni agar tiap teknologi mendapat perlakuan yang sesuai.

Masih Tahap Awal Pembahasan

Meski demikian, wacana pengelompokan PHEV sebagai kendaraan listrik maupun pemberian insentif masih berada di tahap awal. Luther mengatakan usulan itu belum masuk pembahasan intensif dengan pemerintah.

BYD berharap gagasan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kendaraan elektrifikasi ke depan. Perusahaan juga mengaitkannya dengan kebutuhan mempercepat transisi menuju kendaraan listrik penuh di masa mendatang.

Jika kebijakan khusus untuk PHEV akhirnya terbentuk, dampaknya tidak hanya terasa pada penjualan kendaraan jenis ini. BYD menilai langkah tersebut juga bisa membantu perubahan perilaku pasar dan memperluas adopsi teknologi kendaraan rendah emisi di Indonesia.

Terkait