Diburu Hingga Bali, Kasus Pencabulan Anak di Situbondo Akhirnya Terbongkar

Author: Cung Media

Pelarian seorang tersangka kasus pencabulan anak di Situbondo berakhir di Bali setelah masuk daftar pencarian orang sejak Desember 2025. Penangkapan ini membuka kembali perkara kekerasan seksual terhadap anak yang diduga terjadi di Kecamatan Panji pada 2024.

Polisi menyebut pelaku berinisial KF alias D, 40 tahun, sempat berusaha menjauh dari proses hukum dengan berpindah tempat. Namun, pelacakan yang dilakukan Resmob Satreskrim Polres Situbondo akhirnya mengarah ke Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali.

Jejak buron yang terus dilacak

Kapolres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan pencarian terhadap tersangka tidak dihentikan meski pelaku berusaha kabur ke luar daerah. Menurut dia, kepolisian tetap berkomitmen mengejar pelaku tindak pidana hingga tertangkap.

Kasat Reskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Selimat menjelaskan bahwa KF telah berstatus DPO sejak Desember 2025. Status itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang disebut terjadi pada 2024 di wilayah Kecamatan Panji.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi, keberadaan KF akhirnya terlacak di Bali. Polisi kemudian mengamankan tersangka di lokasi persembunyiannya dan membawanya ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

DPO lain ikut diamankan di Gianyar

Selain KF, polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisial DEF, 38 tahun, warga Kecamatan Banyuputih. Ia diamankan saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan dua DPO ini menunjukkan bahwa pelacakan tidak berhenti meski para pelaku pindah daerah. Polres Situbondo menyebut kerja lapangan dilakukan terus-menerus untuk menemukan jejak para tersangka yang berusaha menghindari penegakan hukum.

Barang bukti dan peran tim reaksi cepat

Dalam perkara pencurian dengan pemberatan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, sepeda motor, dan rekaman CCTV. Menurut Selimat, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Selimat juga menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Situbondo memiliki Tim URC Antibegal yang tidak hanya menangani kasus jalanan. Unit itu juga dipakai sebagai reaksi cepat untuk mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Dengan tertangkapnya dua DPO di Bali, Polres Situbondo kembali menegaskan bahwa pelaku kejahatan tidak akan aman hanya karena meninggalkan wilayah asalnya. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka kini menjadi langkah lanjutan untuk menuntaskan masing-masing perkara yang mereka hadapi.

Source: www.viva.co.id
Terbaru